Kepala Lapas Kelas IIB Jombang Kanwil Kemenkumham Jawa Caption Foto : Kalapas bersama Forkopimda dan Kepala Bea Cukai Kediri saat memusnahkan BB Narkoba dan rokok ilegal
mediapetisi.net – Kepala Lapas Kelas IIB Jombang Kanwil Kemenhumkam Jawa Timur bersama Forkopimda Kabupaten Jombang mengikuti Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Jombang di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang. Kamis (19/10/2023)
Kegiatan tersebut diawali dengan Laporan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jombang Adi Prasetyo yang menyampaikan jenis dan jumlah barang yang dimusnahkan diantaranya Sabu-sabu (919,15 gr), Ganja kering (5,79 gr), Alat Hisap (2 Kardus), Pil Double L (26.877 butir), Rokok Ilegal.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Bapak Tengku Firdaus juga menyampaikan pemusnahan tersebut merupakan bentuk kerjasama antara penegak hukum negeri jombang untuk menjaga kondisi aman di Kabupaten Jombang dari narkoba dan obat-obat terlarang, kami berharab dengan pemusnahan barang bukti yang berkekuatan tetap ini menjadi triger yang kita sampaikan bahwa perang terhadap narkoba akan kita lakukan bersama. Kemudian dilanjutkan dengan Sambutan oleh P.J. Bupati Jombang Sugiat dilanjutkan dengan pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Jombang Margono mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas antar penegak hukum dalam memerangi narkoba yang sesuai dengan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono, yang mengatakan pentingnya kita untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memperkuat keamanan dalam Lapas, pungkasnya. (yr)







