Caption Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus 

mediapetisi.net – Kejaksaan Negeri Jombang memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 dengan tema “Penegakan hukum yang tegas dan Humanis mengawal pembangunan nasional”. Salah satu rangkaian membeberkan hasil kinerja sampai bulan Juli. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Sabtu (22/07/23)

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus membeberkan, bahwa dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejaksaan Negeri Jombang telah melaksanakan tugas dan kewenangan dari Periode Januari 2023 sampai dengan Juli 2023.

“Bidang Pembinaan jumlah personel pada Kejaksaan Negeri Jombang ada 16 orang jaksa, jumlah Pegawai Tata Usaha 25 orang, Pramu Bhakti(PPNPM) 17 orang. Sedangkan Bidang Intelijen telah melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 4 kegiatan,

Pembinaan Masyarakat Taat Hukum sebanyak 2 kegiatan, Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat 1 kegiatan, pengamanan pendampingan Pembangunan Strategis Daerah 1 Kegiatan, dan Jaksa Menyapa 1 kegiatan,” terangnya.

Lanjut Firdaus, ungkap pidana khusus meliputi 3 kegiatan penyelidikan dan 3 kegiatan penyidikan. Mengenai penyidikan bidang tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani sub sektor tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito pada Dinas Pertanian Kabupaten Jombang Tahun 2019 dengan tersangka H. Mubin. 

Sementara itu, penyidikan bidang tindak pidana khusus terkait perkara tindak pidana korupsi yakni penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani sub sektor tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito pada Dinas Pertanian Kabupaten Jombang Tahun 2019 tersangka Sudiyanto, Penyidikan Rabat Beton tindak pidana korupsi dalam kegiatan Rabat Beton di Kabupaten Jombang bersumber dari Dana Hibah Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perumahan, kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.

“Jumlah Pratut penyidik Polres 8 surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) terdapat 4 berkas pertama dan 4 kegiatan yang masih dalam proses P-18, jumlah Penuntutan 2 kegiatan, jumlah Pratut Penyidik Bea Cukai 2 Kegiatan.  Untuk jumlah Eksekusi ada 2 Kegiatan yaitu Banding 1 kegiatan dan Kasasi 1 kegiatan. Jumlah Eksekusi Uang Pengganti senilai 2.903.548.572, penitipan uang penyelidikan simpang 3/Eks Terminal Mojongapit Jombang sebesar 131.500.000, penyidikan Pupuk dengan nominal 200.000.000, Penyidikan Rabat Beton senilai 51.500.000, ” jelasnya.

Selain itu, bidang pidana umum berdasarkan SPDP masuk mulai Januari 2023 sampai dengan Juli 2023 sebanyak 350 perkara dengan rincian eksekusi sebanyak 225 perkara untuk data anak yaitu anak sebagai pelaku tindak pidana 26 perkara dan anak sebagai korban tindak pidana 23 perkara serta Restorastive justice 2 perkara. Bidang Barang Bukti dan Rampasan(PB3R) yakni terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penjualan langsung Pidana Umum sebesar 256.906.000, kalauPNBP penjualan langsung Pidana Khusus senilai 2.903.548.572, setor uang rampasan senilai 44.536.000, total seluruhnya 3.160.454.572. Bidang Datun dengan jumlah Legal Asistance (LA) 70 kegiatan, Surat Kuasa Khusus(SKK) 224 kegiatan, Pemulihan Keuangan Negara Rp 942.371.125. 

“Proses kegiatan untuk perwujudan tugas dan kewenangan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jombang senantiasa tetap mewujudkan rasa keadilan di dalam masyarakat dan menghadirkan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Oleh karena itu kinerja Kejaksaan Negeri Jombang masih terdapat beberapa Tugas serta tanggungjawab yang menanti dari Bulan Juli 2023 hingga pada saat nanti Bulan Desember 2023 akan kami lakukan update informasi kepada masyarakat,” tandas Firdaus. (iin)