Caption Foto : Bupati Jombang saat sambutan

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang mensosialisasikan bahaya rokok ilegal. Pada sosialisasi kali ini, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang menggandeng Campursari Guyon Maton grup dagelan Percil CS. 

Dikemas melalui hiburan dagelan ini, Percil CS pun menyampaikan bahaya serta alasan dilarangnya rokok ilegal ini kepada masyarakat Kabupaten Jombang. Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Voli Desa Pojoklitih Kecamatan Plandaan pada Rabu malam 7 Juni 2023 tampak semarak dan meriah.

Ribuan masyarakat Desa Pojoklitih dan sekitarnya pun tampak antusias hadir dan mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut Pada kesempatan tersebut, Bupati Jombang Hj. Mundjidah bersama Forkopimda menyempatkan menyapa masyarakat yang hadir. Kebetulan bertepatan dengan berakhirnya TNI Manunggal Membangun Desa di Desa Pojoklitih.

Bupati Mundjidah berharap, masyarakat dapat membantu memberantas peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat. “Mari bersama-sama memberantas rokok ilegal, selain membahayakan kesehatan, juga merugikan negara,” tuturnya. 

Bupati Mundjidah juga menjelaskan, bahwa hasil dari cukai, yakni Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini oleh pusat akan dikembalikan kepada daerah untuk kebutuhan masyarakat di daerah. 

“Dana DBHCHT dari pusat ini juga akan dikembalikan lagi ke daerah, tentunya untuk kebutuhan masyarakat di daerah. Salah satu contoh juga seperti mengadakan kegiatan hiburan seperti ini,” jelasnya. 

Ditempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono menyampaikan bahwa sosialisasi perundang undangan dibidang cukai berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Indonesia nomor 215 PMK.07/2021 tentang penggunaan pemantauan monitoring dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Selain itu, Pperaturan daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2022 Tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 lembaran daerah kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 7 bagian A. 

“Kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai bertujuan untuk meningkatkan, mengoptimalisasikan alokasi penggunaan DBHCT sehingga bermanfaat dan dirasakan oleh masyarakat serta meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat Kabupaten Jombang terkait pemberantasan tembakau dengan cukai ilegal,” jelas Thonsom.

Sementara itu, Pengawas Kantor Bea Cukai Kediri Rudi Suprianto mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan peredaran rokok ilegal. “Jika anda menemukan rokok ilegal, silahkan langsung melaporkan ke Bea Cukai, Polisi, Satpol PP atau perangkat desa setempat, agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tegasnya. 

Rudi pun menjelaskan, beberapa ciri rokok ilegal, diantaranya, rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu. Rokok ilegal ini tidak membayar cukai kepada negara, sehingga merugikan pendapatan negara. Rokok ilegal juga tidak ada standar kesehatan, sehingga bisa membahayakan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait bahaya dan imbas peredaran rokok ilegal. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu mengurangi peredaran rokok ilegal di Indonesia,” pungkas Rudi. (iin)