Caption Foto : Bupati Jombang saat meresmikan Masjid Al Amin
mediapetisi.net – Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab meresmikan Masjid Al Amin dan secara simbolis menyerahkan Sertifikat Program PTSL Tahun 2022. Dihadiri Asisten 1, Kepala BPN, Kepala OPD terkait, Komisi VI DPR RI Abdul Hakim, Fathurrahman Sani dari PD Muhammadiyah, Anggota DPRD M. Saikhu, Forkopimcam, Kepala Desa Betek M. Faruokoh, Toga, Toma dari Muhammadiyah, LDII, Aisyiyah, Muslimat dan Fatayat. Bertempat di halaman Masjid Al Amin Desa Betek, Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Rabu (15/2//2023)
Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran ATR BPN Kabupaten Jombang, yang telah memberikan pelayanan terbaiknya bagi masyarakat terutama dengan selesainya sertifikat warga Desa Betek, Kecamatan Mojoagung.

Menurut Bupati, dengan adanya sertifikat tanah program PTSL, masyarakat kini telah memiliki bukti kepemilikan tanah yang kuat dan sah, sehingga diharapkan dimasa depan tidak ada lagi sengketa atas kepemilikan tanah. Selain itu dengan adanya kepemilikan sertifikat tanah, kualitas dan taraf hidup masyarakat juga dapat meningkat.
“Untuk itu pergunakan sertifikat tanah ini dengan bijak, sebab sebagai aset pemanfaatan atas tanah dapat dioptimalkan, sehingga peluang untuk meningkatkan taraf ekonomi pun terbuka lebar selama masa kepemilikan aset,” pesannya.
Bupati Mundjidah juga mengapresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi atas terbangunnya Masjid Al Amin. “Mudah-mudahan segala yang telah dicurahkan untuk pembangunan masjid ini menjadi amal jariyah. Membangun dan memakmurkan masjid merupakan perintah agama”, tandasnya.
Sementara itu, Kresna Fitriansyah Kepala BPN Kabupaten Jombang menyampaikan bahwa program PTSL Desa Betek tahun 2022 telah selesai sesuai target yakni sebanyak 1086 sertifikat. Sedangkan untuk tahun 2023 targetnya sebanyak 850 Sertifikat.
Pesannya kepada masyarakat apabila tanahnya sudah bersertifikat, diharapkan patoknya tetap dijaga sebagai batas fisik.
Sertipikat yang telah diterima, diharapkan untuk diteliti kembali untuk segera mendapatkan perbaikan.
“Tahun ini kami juga mendapatkan amanah untuk menyelesaikan waqaf keagamaan dan masyarakat, baik dari Muhammadiyah, NU maupun perseorangan. Dengan harapan agar ada kepastian hukum dengan aset tersebut dan menghindari sengketa tanah. Saat ini masih melalui proses pendataan,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih mengapresiasi langkah Bupati Jombang yang telah memelopori pembebasan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tanah program Sertifikat PTSL.
“Sinergitas dan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Jombang ini sangat luar biasa. Sehingga progam apapun apabila Eksekutif legislatif, ditambah dengan dukungan masyarakat yang luar biasa, program pembangunan akan berjalan dengan optimal, dan memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakatnya,” pungkasnya. (iin)










