Caption Foto : Kepala Satpol-PP Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono saat ditemui di kantornya

mediapetisi.net – Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupatrn Jombang melakukan kegiatan operasi pasar gabungan bersama Bea Cukai, Dinas Kominfo, Polisi Militer (PM) dan Kepolisian di enam Kecamatan wilayah Kabupaten Jombang. Rabu (14/12/2022)

Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa operasi gabungan dilaksanakan di enam Kecamatan yakni kecamatan Tembelang, Megaluh, Peterongan, Jogoroto, Ngoro dan Mojowarno.

“Dalam operasi gabungan bertajuk Gempur Rokok llegal Satuan Polisi Pamong Praja bersama Bea Cukai, Kominfo, Polisi Militer dan Kepolisian melakukan operasi pasar di beberapa toko grosir dan kelontong di enam kecamatan yakni kecamatan Tembelang, Megaluh, Peterongan, Jogoroto, Ngoro dan Mojowarno,” ungkapnya.

Pada operasi gabungan tersebut, pihaknya menekankan pada pemberian pemahaman dan edukasi pada para pedagang terkait peredaran rokok ilegal. 

“Tim mengunjungi tiap kios yang menjual rokok, kemudian menjelaskan kepada pemilik kios terkait larangan menjual dan ciri-ciri rokok ilegal. Tujuannya, agar masyarakat terutama pedagang dan konsumen rokok memahami pentingnya cukai sebagai salah satu komponen penerimaan negara,” terang Thonsom.

Sementara berdasarkan Undang- Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, disebutkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara mulai satu hingga lima tahun dan/atau pidana denda dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Melalui operasi pasar gabungan ini, kami berharap dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat. Ke depannya, kami berharap peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin berkurang. Dan dalam jangka panjang, penerimaan negara dari pita cukai hasil tembakau dapat dioptimalkan dan pabrik rokok resmi di Indonesia memperoleh kesejahteraan,” pungkas Thonsom. (lis)