Caption Foto : Kasat Reskoba saat pimpin pers release

mediapetisi.net – Satuan Reserse Nakoba (Satreskiba) Polres Jombang menggelar pers release ungkap kasus Narkotika selama 6 bulan dipimpin langsung oleh Kasat  Reskoba Polres Jombang AKP M.Riza Rahman. Bertempat di depan Kantor Reskob Polres Jombang. Selasa (12/7/2022)

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP M. Riza Rahman mengatakan bahwa dalam waktu 6 bulan tahun 2022 mulai bulan Januari sampai Juni Satreskoba Polres Jombang dengan Polsek jajaran berhasil menangkap 214 tersangka dari kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya).

“Untuk Satreskoba sendiri berhasil mengungkap 116 kasus dengan 147 tersangka. Perinciannya 90 kasus narkotika dengan 119 tersangka. Sedangkan untuk okerbaya 26 kasus dengan 28 tersangka. Sedangkan hasil ungkap Polsek jajaran ada 63 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 67 orang. Jadi total tersangka ada 214 orang,” terangnya.

Menurut Riza, untuk jenis kelamin 212 laki-laki dan 2 orang perempuan. Sedangkan untuk status tersangkanya, yakni 199 orang pengedar dan 15 pengguna. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni 129,62 gram sabu-sabu, 109.673 butir pil dobel L, 42 butir pil berlogo Y, 11 unit sepeda motor, 194 handphone, 77 buah pipet kaca, uang tunai Rp12.639.000, 25 unit timbangan.

“Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, acaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati. Untuk penyidikan lebih lanjut, para tersangka diamankan di Rutan Mapolres Jombang,” pungkasnya. (lis)