Caption Foto : Kepala Dishub Jombang Hartono saat membuka sosialisasi
mediapetisi.net – Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang gelar sosialisasi perizinan angkutan umum dan rombongan angkutan pariwisata diikuti oleh segenap jajaran OPD, Kelompok Kerja Kepala Sekolah, pengusaha angkutan dan pariwisata di Kabupaten Jombang. Selasa (05/07/22)
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Hartono ketika dikonfirmasi menyampaikan, sosialisasi perizinan angkutan umum dan rombongan angkutan pariwisata dilakukan sebab pandemi Covid-19 sudah berakhir sehingga angkutan pariwisata mulai beroperasinya. Jumlah kecelakaan angkutan bus pariwisata cukup tinggi, banyak angkutan pariwisata yang tidak berizin, kendaraan angkutan pariwisata yang tidak laik jalan, serta waktu kerja dan istirahat pengemudi yang tidak teratur.
“Kegiatan sosialisasi ini untuk meningkatkan keselamatan penggunaan angkutan pariwisata dan meningkatkan pengetahuan masyarakat agar bijak dalam memilih angkutan pariwisata yang berizin, memilih angkutan pariwisata yang laik jalan yang dibuktikan dengan kartu uji kendaraan yang masih berlaku, menolak angkutan pariwisata yang tidak laik jalan dan tidak berizin, serta koordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk dilakukan pengecekan dokumen dan (RAMP CHEK) pemeriksaan kelaikan kendaraan sebelum berangkat,” terangnya.
Dalam sosialisasi perizinan angkutan umum dan rombongan angkutan pariwisata tersebut di narasumberi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur terkait perizinan angkutan umum pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Balai Pengelolah Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Jawa Timur terkait perizinan pengawasan dan SPM AO DG KBU TDK dalam trayek, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang terkait perizinan berusaha berbasis resiko melalui sistem OSS-RBA, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur terkait peraturan perundang-undangan kendaraan angkutan umum orang dan atau barang dan Samsat Kabupaten Jombang.
Menurut Hartono, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko menyebutkan bahwa dalam menjalankan usahanya perusahaan wajib memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang terverifikasi, bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin, bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
“Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar dan Izin Berusaha Berbasis Risiko dapat diajukan secara online melalui Online Single Submisson Risk Based Approach (OSS-RBA) Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia. Angkutan Barang Umum dan Angkutan Orang AKDP terklasifikasi dalam jenis usaha tingkat menengah tinggi dan kewenangan verifikasi diamanatkan menjadi kewenangan Gubernur,” jelasnya.
Sedangkan perihal perizinan,pengawasan dan SPM AO DG IBU TDK dalam trayek dijelas terkait perusahaan angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek yang terdapat dalam pasal 173 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sedangkan ketentuan pidana diatur pada pasal 308.
“Melalui sistem perizinan pemerintah dapat melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan yaitu terhadap jumlah Armada kendaraan, status kendaraan, status kartu pengawasan, status keaktifan perusahaan, pemerintah dapat memberikan teguran dan sanksi secara bertahap kepada perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan apabila perusahaan tersebut melakukan pelanggaran dan terlibat suatu kecelakaan,” papar Hartono.
Tidak hanya itu, Hartono juga mengatakan, untuk mendapatkan insentif plat plat kuning maka kendaraan bermotor angkutan umum harus memenuhi syarat syarat yang sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2021 yakni kendaraan bermotor angkutan memiliki badan hukum indonesia, memiliki ijin penyelenggaraan angkutan umum barang dan atau orang, beroperasi dengan dipungut bayaran, bergerak dibidang jasa angkutan umum dan menggunakan plat dasar warna kuning, tukasnya. (lis)









