Caption Foto : Bupati Jombang saat menyaksikan pasangan yang mengikuti Isbat Nikah

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang memfasilitasi masyarakat dengan menggelar Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat Jombang yang memiliki Status Perkawinan yang belum tercatat karena kondisi ekonomi yang kurang beruntung. Bertempat di Kantor Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.  Selasa (15/2/2022).

Launching Isbat Nikah Terpadu Se Kabupaten Jombang oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab didampingi Wakil Bupati Sumrambah, Forkompimda dan Sekdakab Jombang. Isbat Nikah ini merupakan hasil kerjasama Lintas Sektor bersama Pengadilan Agama, Kementerian Agama Kabupaten Jombang dan Pemerintah Kabupaten Jombang. 

Asisten Pemerintahan  Drs. Purwanto, MKP menyampaikan fasilitasi ini menindaklanjuti hasil Nota Kesepahaman antara Pemkab Jombang dan Pengadilan Agama Jombang, serta hasil Audiensi Pengadilan Agama Jombang dengan Bupati Jombang demi terwujudnya kepastian hukum atas perkawinan yang telah dilakukan oleh masyarakat yang yang kurang beruntung, jelasnya.

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Jombang, Siti Hanifah, S.Ag., M.H. menyampaikan, dengan sinergitas ini diharapkan tercapainya tujuan Itsbat Nikah. Pada kegiatan ini bukan berarti pasangan ini dinikahkan kembali, akan tetapi kita memberikan legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui oleh negara melalui pemberian buku nikah gratis sebagai bukti otentik dan akta kelahiran setelah prosesi Itsbat Nikah. Serta memberikan edukasi kepada pasangan nikah yang masih muda yang dihadirkan beserta orang tuanya. 

“Kedepan dari Pengadilan Negeri juga dapat berperan serta untuk turut memberikan pengesahan kepada pasangan non muslim”, tandas Ketua PA Jombang. Kami berkomitmen untuk mengerahkan seluruh potensi untuk berperan serta membantu dan mendukung Pemerintah Kabupaten Jombang,” terangnya.

Di tempat yang sama, Bupati Mundjidah Wahab menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas dilaunchingnya Itsbat Nikah Terpadu di Kabupaten Jombang. Kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata pelayanan prima yang dilakukan Pengadilan Agama, Kemenag Jombang dan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang serta OPD lainnya  kepada masyarakat.

“Kegiatan ini dapat memberikan kepastian hukum mengenai status perkawinan bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat dan juga dapat mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan memberikan perlindungan serta pengakuan status hukum sahnya perkawinan bagi suami isteri baik di mata agama maupun di mata hukum, dan memperjelas status hukum anak-anaknya,” ungkapnya.

Menurut Mundjidah, dengan memiliki dokumen kependudukan, warga masyarakat akan lebih mudah untuk mendapatkan hak-hak sipil dan fasilitas dari pemerintah seperti BPJS, Beasiswa Anak, Bantuan Sosial dalam masa pandemi covid-19 dan lain sebagainya. Seperti kita ketahui, masih banyak perkawinan yang tidak tercatat, atau sudah lama berumah tangga namun secara administrasi hukum belum diakui oleh negara, sehingga berakibat tidak dapat diterbitkannya akta kelahiran bagi anak yang lahir dari satu perkawinan yang orang tuanya tidak mempunyai akta perkawinan.

“Alhamdulillah hari ini 39 pasangan mengikuti Isbat Nikah dan 2 sidang pengakuan anak. Sinergitas ini untuk  membantu masyarakat agar perkawinannya tercatat secara resmi dan diakui oleh Negara. Saya berharap agar para Camat, Kepala KUA dan Kepala Desa segera mendata ulang masyarakat yang tidak mempunyai buku nikah agar kemudian dapat dilaksanakan Itsbat Nikah Terpadu, sebagai upaya untuk mengakhiri praktik perkawinan yang tidak dicatatkan,” tandasnya. (lis)