Caption Foto : Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang Hartono saat diwawancarai
mediapetisi.net – Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang akan melakukan operasi gabungan pada malam pergantian tahun baru 2022 bersama Satpol PP Jombang dan Satlantas Polres Jombang dengan penutupan akses jalan menuju kota serta penutupan alun alun. Senin (27/12/221)
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Hartono ketika diwawancarai mengatakan kebijakan Nataru di Kabupaten Jombang mengikuti instruksi yang telah diberikan oleh Imendagri. Untuk Kabupaten Jombang pada malam pergantian tahun baru 2022 akan dilakukan penutupan jalan menuju kota dan menutup alun-alun Jombang mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
Sementara itu, dengan adanya kebijakan penutupan jalan menuju kota dan menutup alun-alun Jombang pada saat pergantian malam tahun baru 2022, Dinas Perhubungan Jombang akan melakukan operasi gabungan dengan pihak keamanan terkait diantaranya Satpol-PP dan Satlantas Polres Jombang.
“Kami akan melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP dan Satlantas Polres Jombang, karena dari Dinas Perhubungan Jombang sendiri anggotanya hanya ada 24 yang bertugas dilapangan sehingga tidak mencukupi untuk melakukan penutupan jalan yang memang tidak sedikit jalan yang akan di tutup pada tahun baru 2022,” terang Hartono.
Lanjut Hartono, meskipun ada kebijakan penutupan jalan menuju kota dan menutup alun-alun Jombang tidak ada perintah untuk pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU).
“Penutupan jalan menuju kota rencana akan dilaksanakan mulai pukul 19.00 WIB, namun untuk pastinya mulai pukul berapa jalan akan ditutup dan dibuka lagi akan kita koordinasikan kembali karena yang memiliki akses untuk menutup jalan yang utama dari pihak kepolisian. Apabila nanti ada warga yang menerobos pembatas jalan yang ditutup maka itu kebijakan dari Satlantas Polres Jombang,” tegas Hartono.
Tidak hanya itu, Hartono mengatakan akses jalan menuju kota yang akan ditutup diantaranya jalan Gus Dur ,jalan Kemuning, jalan Wahid Hasyim dan jalan menuju kota Jombang lainnya. Bagi warga berdomisili di sekitar penutupan jalan akan prioritaskan atau di perbolehkan melewati jalan yang ditutup.
“Kebijakan penutupan jalan menuju kota dan menutup alun-alun Jombang hanya berlaku untuk tanggal 31 Desember 2021 dan tanggal 1 Januari 2022. Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan kerumunan dan mengantisipasi adanya penyerahan Covid 19 tahap berikutnya,” pungkas Hartono. (lis)









