Caption Foto : Bupati Jombang dan Kajari saat menunjukkan MoU

mediapetisi.net – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memperkuat sinergi hukum dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial.

Penandatanganan ini dilakukan dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa, di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Senin (15/12/2025)

MoU tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol.

Gubernur Khofifah menyatakan bahwa MoU ini merupakan fondasi penting dalam penerapan pidana kerja sosial yang manusiawi, produktif, dan berdampak langsung kepada masyarakat. Ia menegaskan, sanksi yang dijatuhkan harus menjadi sarana pemulihan sosial dan reintegrasi pelaku ke komunitas.

“Hal ini menegaskan pergeseran paradigma pemidanaan dari penghukuman dan pembalasan (retributif) menuju korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” jelasnya.

Kegiatan ini merupakan wujud sinergi dalam menyambut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang membuka referensi untuk program pidana pekerja sosial.

Khofifah menjelaskan, implementasi pidana pekerja sosial dapat diintegrasikan dengan program strategis, seperti pengolahan perhutanan sosial dan perluasan lahan perkebunan tebu. Ia menyebut, Jatim saat ini menyumbang 51,8 persen produksi gula konsumsi nasional.

“Penyiapan program untuk pidana pekerja sosial bisa dilakukan melalui pengolahan perhutanan sosial sehingga menambah luas tambah tanam salah satunya penyiapan perluasan lahan perkebunan tebu di Jawa Timur,” ujar Khofifah.

Ia optimis bahwa tambahan tenaga dari pidana pekerja sosial dapat membantu percepatan penyiapan lahan tanam baru seluas 70 ribu hektar yang ditugaskan Presiden Prabowo Subianto. Keberhasilan pendekatan restoratif dan kerja sosial membutuhkan peran aktif masyarakat, terutama aparatur pemerintahan desa yang memahami lanskap sosial.

“Kini mulai disiapkan kepala desa menjadi peacemaker kemudian paralegal dari berbagai ormas yang sudah bersinergi berseiring dengan program besar yang diinisiasi Kejaksaan Agung RI terkait rumah restorative justice,” tuturnya.

Meski demikian, tugas masih besar. Dari 8.494 desa dan kelurahan di Jatim, rumah restorative justice baru mencapai hampir 1.800 desa. “Kita semua masih punya tugas meluaskan supaya layanan lebih merata di Jatim,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Prof Asep Nana Mulyana, menekankan pentingnya Kolaborasi Hexahelix—melibatkan seluruh elemen termasuk Pemprov dan Pemda—untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pidana kerja sosial. “Pemda mendapat manfaat, warga binaan dan masyarakat secara umum juga mendapatkan manfaatnya,” ungkapnya.

Kajati Jatim, Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol, menambahkan bahwa kolaborasi ini adalah wujud nyata membangun penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan, didukung penuh oleh Pemprov Jatim dan pihak lain seperti Kampus Unair dan Jamkrindo.

Acara ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak antara Bupati/Wali Kota dengan Kajari Se-Jatim, disaksikan oleh Jampidum Kejagung RI, Gubernur Jatim, dan Kajati Jatim. Kabupaten Jombang salah satu daerah melaksanakan penandatanganan kerjasama dan mendukung program tersebut. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Jombang Warsubi dan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati untuk mendukung pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. yn)