Caption Foto : Kajari dan Kasi BB, Kalapas, Kapolsek Jombang Kota, Perwakilan BNN dan PN saat memusnahkan BB

mediapetisi.net – Antisipasi penggunaan barang terlarang pada perayaan Natal dan Tahun Baru, Kejaksaan Negeri Jombang melakukan pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap (Inkrah), dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Dyah Ambarwati. Difampingi Kalapas Kelas llB Jombang Rino Soleh Sumitro, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan diwakili Kapolsek Jombang Kota AKP Edy Widoyono, parwakilan Pengadilan Negeri Jombang, serta perwakilan BNN. Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Rabu (10/12/2025)

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Dyah Ambarwati menyampaikan pemusnahan barang bukti yang dilakukan kali ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan Negeri Jombang agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Tujuan diadakannya pemusnahan sebagai salah satu bentuk pelaksaanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana yaitu salah satunya melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kali ini sebanyak 48 perkara yang sudah inkrah sejak Juni 2025 sampai dengan Desember 2025,” terangnya.

Kajari Dyah Ambarwati memaparkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu sebanyak 687,63 mg, sabu yang ada di pipetnya sebanyak 14,98 gram, alat hisap 192 buah, pil dobel L 54.171 butir, HP 10 unit, serta miras dari perkara tipiring hasil operasi miras di wilayah Kabupaten Jombang.

“Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen Kejari Jombang dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Tidak hanya itu, tujuan pemusnahan juga sebagai bentuk prinsip kehati-hatian terhadap penyelesaian penanganan barang bukti agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sedangkan proses pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode, mulai dari pembakaran, dilebur menggunakan blender, dibuang ke bak yang berisikan air, dan dihancurkan dengan palu.

“Kami berharap, dengan diadakannya pemusnahan barang bukti ini akan menjadi salah satu bentuk perlawanan kita terhadap segala bentuk tindak pidana yang ada di sekeliling kita. Selain itu, agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Kajari. (yn)