Caption Foto : Bupati Jombang Warsubi saat diwawancarai

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi masif yang menekankan pentingnya integritas Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam hal kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pecegahan gratifikasi dan korupsi, serta pembinaan kode etik ASN melalui luring. Bertempat di ruang Bung Tomo kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang. Untuk yang daring melalui Zoom Meeting (bagi ASN wajib lapor sejak 2024). Rabu (29/10/2025)

Bupati Jombang Warsubi mengatakan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK RI tahun 2025 pada area Manajemen ASN dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 18 Tahun 2025 tentang perluasan wajib lapor LHKPN.

“Kami menegaskan komitmen Pemkab Jombang untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan aturan, namun yang paling penting adalah menumbuhkan budaya integritas dalam diri setiap aparatur,” terangnya.

Menurut Bupati, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah instrumen penting untuk menjaga kejujuran dan tanggung jawab dalam mengelola amanah jabatan. “Kepatuhan terhadap kewajiban LHKPN adalah komitmen kita terhadap nilai-nilai antikorupsi dan good governance,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Jombang juga menunjukkan langkah progresif dengan mengumumkan perluasan cakupan wajib lapor LHKPN. Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 18 Tahun 2025, jumlah Wajib Lapor LHKPN meningkat tajam dari 124 orang menjadi sekitar 426 orang di tahun 2025.

“Kami menargetkan kepatuhan 100% pelaporan LHKPN dapat terus terjaga, melanjutkan capaian positif selama enam tahun terakhir. Kepatuhan ini, lanjutnya, menjadi dasar penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MSCP) dari KPK pada area Manajemen ASN,” jelas Bupati.

Selain LHKPN, sosialisasi ini juga berfokus pada pencegahan Benturan Kepentingan dan Gratifikasi. Bupati mengingatkan seluruh ASN agar berhati-hati dalam menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi objektivitas keputusan, yang seringkali menjadi awal munculnya penyalahgunaan wewenang. Ia juga mengajak seluruh ASN untuk melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau langsung kepada KPK.

“Kami mengapresiasi kepada KPK RI, Kanreg II BKN, dan seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini. Beliau berharap sinergi ini akan terus terjalin dengan baik. Kami juga berharap, kita bisa menjadikan kegiatan ini sebagai momentum penguatan komitmen bersama, untuk mewujudkan Kabupaten Jombang yang bersih dari korupsi, bebas dari gratifikasi, dan berintegritas tinggi,” pungkasnya.

Perlu diketahui, sebagai narasumber utama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yaitu Herda Helmijaya (Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN), dan Khoirotul Nisa Niki Andriani (Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir, Direktorat PP LHKPN) yang menyampaikan Materi Pembinaan Pengelolaan Benturan Kepentingan dan Pencegahan Tindak Pidana Gratifikasi dan Korupsi, serta materi Kepatuhan dan Tata Cara Pelaporan. Sedangkan Materi Pembinaan Kode Etik ASN disampaikan oleh Prio Utomo (Auditor Manajemen ASN Ahli Muda Kanreg II BKN Surabaya). (yn)