Caption Foto : Bupati Jombang Warsubi saat menyampaikan Nota Penjelasan
mediapetisi.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna penyampaian Pendapat Bupati Jombang terhadap Nota Penjelasan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas dan Raperda tentang Kerja Sama Daerah dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji. Senin (6/10/2025)
Raperda Penyelenggaraan Kota Cerdas hadir untuk menjawab kebutuhan zaman. Warsubi mengatakan saat ini masyarakat membutuhkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan.
“Hal itu sesuai dengan perubahan pola hidup, perkembangan teknologi digital, serta tuntutan globalisasi menuntut pemerintah daerah untuk terus aktif melakukan transformasi,” kata Bupati Wsrsubi saat menyampaikan nota penjelasannya.
Nantinya pelayanan publik akan dilakukan berbasis aplikasi, yang memudahkan masyarakat tanpa harus berurusan panjang di kantor pelayanan.
Untuk mensukseskan Raperda tersebut Warsubi memberikan saran dan masukan yakni perlunya dicantumkan kewajiban penyusunan Masterplan Kota Cerdas yang terintegrasi dengan RPJMD, sehingga implementasi program smart city lebih terukur, konsisten, dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.
“Selanjutnya, penguatan perlindungan data dan keamanan sistem digital perlu diatur secara lebih jelas, agar kepercayaan masyarakat terjaga dan potensi kebocoran data bisa dihindari sejak awal,” jelas Bupati Warsubi.
Sementara itu untuk Raperda Kerja Sama Daerah dirancang sebagiai landasan hukum yang penting dalam menjalin kolaborasi, baik antar Pemerintah Kabupaten Jombang dengan pemerintah daerah lainnya, Pemerintah Kabupaten Jombang dengan pihak ketiga, Pemerintah Kabupaten Jombang dengan pemerintah daerah di luar neger, serta Pemerintah Kabupaten Jombang dengan lembaga lainnya di dalam maupun luar negeri.
“Kita semua memahami bahwa membangun Jombang tidak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah sendiri. Diperlukan kolaborasi yang baik dan kuat dengan banyak pihak, baik antar daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, hingga lembaga internasional,” papar Warsubi.
Adapun saran dan masukan untuk Raperda Kerja Sama Daerah, yakni perlu ditegaskan tentang kriteria mitra kerjasama.
“Artinya mitra kerjasama harus memiliki legalitas, kapasitas finansial, dan rekam jejak yang baik, agar kerja sama benar-benar aman, berkelanjutan, dan menguntungkan masyarakat Jombang,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Warsubi menegaskan perlu ada mekanisme evaluasi dan pelaporan keria sama secara periodik. Yang dimaksud yaitu, adanya mekanisme evaluasi dan pelaporan yang disampaikan secara periodik kepada masyarakat, sehingga selalu mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan membangun ruang pengawasan yang sehat, pungkasnya. (yn)