Caption Foto : Wakil Ketua DPRD Jombang Octadella saat memberi materi

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui DPRD dan Bagian Hukum Setdakab Jombang mengadakan Sosialisasi Sadar Hukum guna memberikan wawasan kepada seluruh masyarakat Desa Kedunglosari mengenai adanya Peraturan Daerah No 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Bertempat di Balai Desa Kedunglosari Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang. Senin (6/10/2025)

Sosialisasi hukum dibuka langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang Andi Kurniawan didampingi Wakil Ketua DPRD JombangĀ  Octadella Bilytha Permatasari, Kepala Desa Kedunglosari Mohammad Hani dan nara sumber dari Psikologi Supirman.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang Andi Kurniawan menyampaikan peraturan yang akan disosialisasikan kali ini tentunya akan memberikan tentang pencegahan kepada perumpuan dan anak yang termasuk masyarakat retan.

Menurut Andi, pencegahan tidak akan mencegah 100% tindak kekerasan, jika terjadi adanya tindak kekerasan maka peran pemerintah memberikan pendampingan bagi korban baik dari segi fisik, psikis, maupun mental.

“Jadi korban dari kekerasan perempuan dan anak ini, Pemerintah Kabupaten Jombang akan memberikan pendampingan dan pemulihan karena tentunya dampak jangka panjang dari korban sangat besar,” jelasnya.

Andi menyebutkan, Bagian Hukum Setdakab Jombang akan menyiapkan dari sisi regulasi, jadi kepada OPD terkait yang memahami di bidang Perempuan dan Anak bisa bertindak dengan di dampingi payung hukum atau dengan dilandasi hukum.

“Sedangkan peserta yang mengikuti sosialisasi sadar hukum tentang perempuan dan anak kali ini dari perwakilan kader-kader di desa, BPD, Perangkat desa, organisasi masyarakat dan organisasi perempuan,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD JombangĀ  Octadella Bilytha Permatasari selaku narasumber memberikan penjelasan tentang Peraturan Daerah No. 6 tahun 2025. Tujuan dibentuknya Perda guna mencegah dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan rasa aman serta layanan penanganan, pelindungan, dan pemulihan bagi korban, meningkatkan kepedulian dan partisipasi keluarga serta masyarakat.

“Untuk strategi pencegahan dari Pemerintah Daerah, diantaranya menyusun Rencana Aksi Daerah sebagai pedoman pencegahan, melakukan pemetaan wilayah rawan kekerasan, sosialisasi hukum dan edukasi kesehatan reproduksi di satuan pendidikan, menyediakan layanan konseling dan bimbingan mental, pencegahan dilakukan melalui berbagai bidang, yaitu pendidikan, sarana publik, ekonomi, keagamaan, hingga keluarga,” paparnya.

Tak hanya itu, adapun hak bagi korban kekerasan perempuan dan anak, yaitu Hak Atas Penanganan, Hak atas Perlindungan, dan Hak atas Pemulihan.

“Sedangkan layanan yang disediakan UPTD PPA (Pasal 21), sebagai berikut Penerimaan Laporan / Penjangkauan Korban, Fasilitasi Layanan Kesehatan & Psikologis, Penyediaan Layanan Hukum, Penyediaan Rumah Aman Sementara (RAS), Fasilitasi Rehabilitasi dan Pemberdayaan Ekonomi, Koordinasi dengan lembaga lain untuk pemenuhan hak korban,” pungkas Octadella. (yn)