Caption Foto : Pemimpin Cabang Bank Jatim Jombang Hanif Julhamsyah (kiri) dan Kajari Jombang Nul Albar saat Legal Awareness

mediapetisi.net – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Cabang Jombang gandeng Kejaksaan Negeri Jombang menggelar Sosialisasi Legal Awareness bagi Pegawai pada hari Rabu 6 Agustus 2025 di halama Kantor Bank Jatim Cabang Jombang.

Pemimpin Cabang Bank Jatim Jombang Hanif Julhamsyah menyampaikan Sosialisasi Legal Awareness bagi Pegawai merupakan bentuk sinergi antara Bank Jatim dengan Kejaksaan Negeri Jombang, dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 dan HUT Bank Jatim ke-64.

“Sosialisasi Legal Awareness tersebut diikuti seluruh pegawai Bank Jatim Cabang Jombang mulai level staf, penyelia, Pemimpin Bidang Kredit/Operasional dan Pemimpin Cabang Pembantu. Menghadirkan Narasumber Bapak Nul Albar, S.H., M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Jombang dan Ibu Kusuma Wardani Raharjo S.H.,M.H selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara beserta jajarannya,” terang Hanif.

Menurut Hanif, tujuan soslisasi tersebut memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sektor perbankan, termasuk hak dan kewajiban, serta risiko-risiko yang terkait. Karena pentingnya kesadaran hukum bagi seluruh karyawan Bank Jatim sehingga mampu bekerja secara optimal dalam koridor ketentuan dan hukum yang berlaku.

“Untuk itu, kejadian fraud perlu di cegah, karena seorang bankers harus punya integritas tinggi dan sikap professional. Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman tentang risiko hukum dan risiko reputasi,” harap Hanif.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar, memaparkan pendekatan pencegahan kasus hukum kini mengalami pergeseran. Jika sebelumnya fokus pada menghindari hukuman, kini orientasinya membangun budaya integritas.

“Pendekatan saat ini menumbuhkan kesadaran bahwa integritas adalah tanggung jawab bersama. Sehingga pola pikirnya adalah kita semua berada di perahu yang sama, ini mendorong budaya saling mengingatkan, berani bertanya jika ada keraguan dan melaporkan potensi masalah tanpa takut,” paparnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kusuma Wardani menyampaikan bahwa aset yang paling berharga bukanlah Gedung atau uang di brankas melainkan kepercayaan publik, dan setiap pelanggaran hukum berisiko menimbulkan kerugian finansial, sanksi hukum pidana dan perdata. Dan yang paling berbahaya adalah menggerus kepercayaan publik.

“Sehingga penting untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance. Karena pendekatan dalam pencegahan kasus hukum mengalami pergeseran paradigma. Sedangkan pendekatan lama fokus menghindari hukuman sedangkan pendekatan baru fokus membangun budaya integritas,” pungkasnya. (yn)