Caption Foto : Kajari, Kapolres, Kalapas, Perwakilan Bea Cukai Kediri, Kapolsek Jombang Kota dan Perwakilan Dinkes saat memusnahkan BB
mediapetisi.net – Pemusnahan Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berupa sabu-sabu Pil LL, Pil Y, pipet kaca sabu alat hisap dan rokok ilegal tanpa Cukai pada Kejaksaan Negeri Jombang
Berbagai barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar adalah rokok ilegal dan narkotika. Hal ini disampaikan oleh Nul Albar Kepala Kejaksaan Negeri Jombang. Rabu (16/7/2025)
Seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar, direndam air, dan dihancurkan menggunakan martil di halaman Kejaksaan Negeri Jombang. dan dilakukan secara terbuka disaksikan oleh instansi terkait sebagai bentuk transparansi proses hukum.
Caption Foto : Kapolsek Jombang Kota saat menunjukkan rokok ilegal
“Ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, komitmen Kejaksaan Negeri Jombang dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang di wilayah hukum Kabupaten Jombang,” ujarnya.
Selain itu, seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini didapat kasus yang telah diputus secara hukum, yang bunyi putusannya adalah berbunyi dirampas untuk dimusnahkan sebanyak 10 item.
Sedangkan barang bukti periode Maret 2025 sampai dengan JuliĀ 2025 yang telah dimusnahkan diantaranya Narkotika 610,5 gr dari 54 Perkara, Pil Double L 9.613 Butir dari 24 Perkara, Seperangkat alat hisap sabu 14 Paket, Pil Yarindu, 28 Butir dari 2 perkara, Pipet kaca 7,04 gr, Rokok tanpa pita cukai 1.400 slop dari berbagai merk, Anggur hijau 15 botol Kemasan 600 ml dari 45 perkara, Toak 3 botol Kemasan 1.000 ml,.Arak 38 botol Kemasan 600 ml dan Arak 15 botol Kemasan 1.000 ml
Khusus barang bukti narkotika, Nul Albar memberikan perhatian khusus bahwa peredarab narkotika harus ditangani secara serius karena mengancam generasi penerus bangsa.
“Kami berharap ini adalah salah satu upaya memberantas kejahatan narkotika karena kejahatan narkotika ini adalah kejahatan yang darurat artinya butuh penanganan khusus,” pungkasnya. (yn)