Caption Foto : Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono saat diwawancarai
mediapetisi.net – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang Rumuskan Raperda perubahan nama Perseroda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jombang menjadi Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jombang.
Perubahan tersebut dimuat berdasarkan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 21 tahun 2024 yang mengatur tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) milik Pemerintah Daerah,” terang Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono ketika diwawancarai di Ruang Paripurna DPRD Jombang. Rabu (16/7/2025)
Menurut Kartiyono, proses perubahan nama Bank Jombang menjadi badan hukum baru kini telah terbit dari Kemenkumham, salah satunya adalah modal dasar sekurang-kurangnya sebesar Rp. 200 miliar. Modal awal tersebut akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, dan modal awal tersebut akan dilakukan melalui penyertaan modal secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kami berharap setelah perubahan nomenklatur Bank Jombang kedepannya Bank Jombang lebih memiliki ruang gerak dalam rangka melayani nasabah, melayani masyarakat, dan mempunyai cakupan yang lebih luas kedepannya. Sehingga perubahan tersebut dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan daerah maupun masyarakat Kabupaten Jombang,” harapnya.
Sementara itu, Ria Casmi Arsa selaku Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menyampaikan, transformasi Bank Jombang merupakan amanat dari undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) tahun 2023.
“Setelah penetapan UU PPSK tahun 2023 yang mengatur tentang perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, masing-masing daerah diberikan jangka waktu 2 tahun untuk merubah nama tersebut sejak awal ditetapkanya UU PPSK,” ungkapnya.
“Sedangkan penyesuaian nama Bank Jombang kini masih dalam proses pembahasan awal, kemudian akan dilanjutkan dengan pendalaman dan pembahasan lebih lanjut berkaitan dengan substansi Raperda,” pungkasnya. (yn)










