Caption Foto : Kabag. Hukum Yaummasyifa saat membuka penyuluhan kesadarahan hukum di Balai Desa Pagerwojo
mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah melaksanakan Penyuluhan Kesadaran Hukum terkait pencegahan pernikahan dini dibuka Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang Yaummasyifa. Diikuti kelompok sadar hukum desa Pagerwojo. Dengan narasumber dari Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Jombang Dr. Mashur., LC. M.Pd.I. dan dari Hakim Pengadilan Agama Jombang Hj. Fatha Aulia Riska., S.HI., SH. Bertempat di Balai Desa Pagerwojo Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Selasa (11/2/2025)
Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang Yaummasyifa menyampaikan penyuluhan kesadaran hukum kali di Pagerwojo karena mendapatkan juara 1 dalam perlombaan kesadaran hukum tingkat Kabupaten. Dengan demikian pihaknya berharap setiap desa di Kabupaten Jombang minimal memiliki 1 (satu) kelompok kesadaran hukum.
“Kelompok kesadaran hukum yang ada di setiap desa anggotanya bisa terdiri dari masyarakat yang dapat meluangkan waktunya untuk sosialisasi mengenai hukum kepada seluruh masyarakat,” ungkapnya.
Perlu diketahui, di Kabupaten Jombang tahun 2024 dari 302 desa baru ada 19 desa yang memiliki kelompok kesadaran hukum. Hal ini bukan berarti selain 19 desa tersebut tidak sadar hukum, tetapi desa yang dinyatakan sadar hukum dapat dilihat dari 4 (empat) kriteria.
“Sedangkan kriteria desa sadar hukum ada 4, yaitu dilihat dari akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, dan yang terakhir akses regulasi demokrasi. Jika suatu desa memiliki 4 kriteria tersebut maka desa itu menjadi desa sadar hukum,” terangnya.
Penyuluhan kesadaran hukum membahas tentang pencegahan pernikahan dini sesuai dengan berlakunya Undang-Undang No.16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maka syarat materil terkhusus aturan mengenai batas minimal umur calon mempelai baik laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun adalah langkah pembuat undang-undang yang patut diapresiasi. Jika pada UU sebelumnya batasan umur calon mempelai wanita dan Pria, yakni 16 tahun dan 19 tahun.
“Untuk itu, saya berharap dengan adanya penyuluhan kesadaran hukum ini peserta yang hadir bisa memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya dan bisa sharing tentang permasalahan yang terjadi di setiap desa masing-masing,” harap Syifa.
Sementara, narasumber dari Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Jombang Dr. Mashur., LC. M.Pd.I. memberikan materi tentang bahaya pernihakan dini serta menjelaskan tentang faktor maupun dampak yang ditimbulkan atas adanya pernikahan dini.
Sedangkan narasumber yang kedua dari Hakim Pengadilan Agama Jombang Hj. Fatha Aulia Riska memberikan materi tentang pernikahan ideal yang berdasarkan tentang Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menuliskan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun dan Usia ideal menikah berdasarkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bagi perempuan minimal 21 tahun dan laki-laki adalah minimal 25 tahun, pungkasnya. (yn)