Caption Foto : Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo saat membuka peningkatan kapasitas kepala desa
mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa gelar Peningkatan Kapasitas Kepala Desa se-Kabupaten Jombang Tahun 2024 yang dibuka oleh Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo. Dihadiri Sekdakab Agus Purnomo, Perwakilan Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala DPMD, Kepala OPD, Kabag, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Jombang. Bertempat di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang. Jumat (25/10/2024)
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo menyampaikan peningkatan kapasitas kepala desa merupakan langkah penting dalam memperkuat kompetensi dan kapabilitas para kepala desa, yang berperan sentral dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat Desa.

“Sebagai pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat, kepala desa tidak hanya mampu mengelola desa dengan baik, tetapi juga dituntut untuk menjaga stabilitas dan kebutuhan sosial, khususnya pada masa Pilkada serentak 2024,” terangnya.
Menurut Teguh, Peningkatan Kapasitas bertujuan untuk memperdalam pemahaman kepala desa terhadap prinsip-prinsip demokrasi, pemerintahan serta wawasan Kebangsaan.
“Salah satu hal yang paling mendasar dan krusial adalah kewajiban bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk menjaga Netralitas dalam pesta Demokrasi mendatang,” ujarnya.
Berdasarkan pasal 34 UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, proses pemilihan kepala desa dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan berdasarkan persyaratan, dimana dalam mencalonkan Kepala Desa tidak diusulkan oleh Parpol. Oleh karena itu kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak terpengaruhi pihak manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sedangkan ketentuan mengenai netralitas kepala desa juga diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Pada pasal 7 ditegaskan, bahwa Kepala Desa tidak dapat memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah dari jalur perseorangan, maka dari itu Netralitas adalah amanah hukum yang harus dipegang teguh
“Selain menjaga netralitas, peran Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga sangat penting dalam pilkada. Gakkumdu berperan dalam memastikan setiap pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada dapat ditindak secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Teguh.
Teguh berpesan, agar kita semua turut berperan aktif dalam memantau dan melaporkan jika ada pelanggaran yang berpotensi merusak proses demokrasi di Kabupaten Jombang
“Saya berharap kepada seluruh kepala desa agar turut serta dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses Pilkada berlangsung. Desa sebagai unit terdepan dalam masyarakat memiliki peran vital dalam memastikan kondisi dan kondusif, upayakan agar potensi konflik dapat diminimalisir, bagi ada masalah segera lakukan langkah mediasi secara bijaksana,” harapnya.
Teguh menegaskan, selain tanggung jawab dalam konteks Pilkada, peran kepala desa juga diharapkan mampu mengelola teritorialitas dan kepemimpinan di desa masing-masing dengan baik. Desa memiliki tantangan yang khas mulai dari kondisi geografis hingga keberagaman budaya masyarakatnya. Maka dari itu para kepala desa harus memiliki pemahaman yang mendalam mengenai karakteristik wilayahnya, agar dapat merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa sehingga mampu membawa perubahan yang signifikan bagi pembangunan desa.
“Sedangkan peningkatan kapasitas ini merupakan bagian dari ikhtiar kita bersama untuk memperkuat kepemimpinan di desa khususnya menjelang Pilkada serentak 2024. Saya harap apa yang telah dilakukan kali ini dapat mencapai pemerintahan Desa yang semakin maju dan masyarakat yang sejahtera,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Teguh juga mengajak kepada seluruh unsur masyarakat yang berada di kabupaten Jombang untuk mewujudkan Pilkada serentak 2024 yang aman, damai, tertib dan berintegritas, tukasnya. (yn)










