Caption Foto : Pj Bupati Jombang saat menyerahkan bantuan beras dan lumbung pangan
mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang terus berupaya meningkatkan ketahanan pangan di wilayahnya. Salah satu upaya konkret dengan menyalurkan Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) dan memberikan hibah kepada kelompok lumbung pangan desa.
Penyerahan bantuan secara simbolis telah dilakukan di Balai Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh oleh Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo didampingi oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Jombang Nur Kamalia. Sebanyak 897 keluarga penerima manfaat (KPM) menerima bantuan beras masing-masing 10 kilogram. Selain itu, beberapa kelompok lumbung pangan desa juga menerima bantuan berupa gabah kering giling. Rabu (2/10/2024)
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo mengatakan, bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya dalam menghadapi potensi ancaman kekurangan pangan akibat kemarau panjang. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
“Program hibah lumbung pangan untuk mendorong masyarakat agar lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan. Dengan adanya lumbung pangan desa, diharapkan masyarakat dapat memiliki cadangan pangan sendiri dan terhindar dari ancaman kelaparan,” terangnya.
Pj Bupati Narutomo juga berharap bantuan hibah isi lumbung dapat mendorong setiap kelompok lumbung untuk menyisihkan sebagian gabah sebagai cadangan pangan dan menjalankan sistem simpan pinjam gabah, sehingga keberlanjutan lumbung pangan dapat terjamin.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang pengalokasian Dana Desa, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024, disebutkan bahwa alokasi anggaran ketahanan pangan paling sedikit harus mencapai 20% dari total dana desa,” harapnya.
Pemerintah Kabupaten Jombang telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 102 Tahun 2023 tentang Cadangan Beras Pemerintah Daerah.
“Didalam peraturan tersebut, setiap Desa diwajibkan memiliki Cadangan Beras Pemerintah Desa minimal 500 kg beras, atau setara dengan 781 kg gabah kering giling, yang bersumber dari Dana Desa. Langkah ini sangat penting untuk memastikan setiap desa memiliki cadangan pangan pokok yang memadai, baik dari segi jumlah maupun mutu, guna mengantisipasi dan menanggulangi potensi krisis pangan di daerah,” jelas Pj Bupati Narutomo.
Pj Bupati Narutomo menegaskan bahwa Ketahanan Pangan adalah salah satu prioritas bersama. Pj Bupati Narutomo berharap seluruh pihak yang terkait, mulai dari pemerintah daerah, aparat desa, hingga kelompok masyarakat, dapat terus bersinergi dalam menjaga ketersediaan pangan yang cukup, baik melalui program CPPD maupun melalui pengelolaan lumbung pangan yang optimal.
“Mari kita bersama-sama bekerja keras demi mewujudkan Kabupaten Jombang yang sejahtera dan tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam hal ketahanan pangan. Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Jombang,” tukasnya.
Perlu diketahui, bantuan hibah isi lumbung diberikan kepada beberapa kelompok Lumbung Pangan di antaranya: Lumbung Pangan Sumber Pangan di Dusun Tanjung, Desa Tanjung Wadung, Kecamatan Kabuh. Lumbung Pangan Paceklik di dusun Jalak, desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh. Lumbung Pangan Sri Rejeki di Dusun Gondang, Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan. Masing-masing kelompok Lumbung tersebut menerima bantuan senilai 4 ton gabah kering giling. (yn)









