Caption Foto : Kepala Disanker Jombang Isawan saat membuka Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petani Tembakau

mediapetisi.net – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang melaksanakan Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petani Tembakau Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2024 dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Isawan Nanang Risdianto. Dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nurhadi, Kabid. Hubungan Industrial Rika Paur Fibriamayusi, Sub koordinator Produksi Tanaman Perkebunan pada Dinas Pertanian Syafril Yudhi, perwakilan Bagian Perekonomian Udin dan PPL. Bertempat di Ruang Kalimasada Hotel Yusro Jombang. Senin (30/9/2024)

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Isawan Nanang Risdianto menyampaikan bahwa kali diadakan Tim Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petani Tembakau sesuai Surat Keputusan Bupati Jombang nomor: 100.3.3.2/238/415.10.1.3/2024 tanggal 26 Juni 2024 dalam Rlrangka Penyampaian Data Serta Verifikasi Dan Validasi Usulan Calon Peserta Penerima Manfaat Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk Petani Tembakau yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2024.

“Sedangkan hasil Verifikasi dan Validasi yakni Calon Penerima BLT-DBHCHT Tahun anggaran 2024 telah sesuai dengan kriteria pada Peraturan Bupati Jombang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petani Tembakau Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Jombang,” terangnya.

Kedua penerima manfaat adalah petani tembakau dan pekerja rentan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor: 100.3.3.2/241/415.10.1.3/2024 tentang Daftar Petani Tembakau dan Pekerja Rentan Penerima Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024.

Ketiga, berdasarkan laporan dari keluarga dan dibuktikan dengan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang bahwa Almarhum Rusman NIK 3517161508690003 meninggal dunia pada tanggal 4 September 2024.

“Keempat, berdasarkan laporan yang diterima pada tanggal 14 Agustus 2024 bahwa Almarhum Budiono NIK 3517162202680001 telah meninggal dunia pada tanggal 22 Juni 2024. Yang kelima, penerimaan bantuan manfaat atas nama Almarhum Rusman dan Almarhum Budiono akan dihentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,* jelas Isawan.

Keenam, Dinas Pertanian Kabupaten Jombang bertanggung jawab penuh atas data peserta calon penerima manfaat bantuan perlindungan Jamsostek untuk Petani Tembakau. Yang ketujuh, data yang disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang telah dilakukan pemadanan dengan data pada Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN).

“Yang kedelapan, data hasil Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud dipergunakan sebagai dasar pemberian manfaat bantuan perlindungan JAMSOSTEK untuk petani tembakau. Mudah-mudahan sesuai harapan Pak Pj Bupati Jombang, bantuan ini dapat tetap sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi para penerima, bantuan DBHCHT dan dapat dimanfaatkan serta digunakan secara bijak dan tepat,” tandas Isawan. (yn)