Caption Foto : Barang bukti pelaku saat ditangkap Polisi

mediapetisi.net – Tim Satresnarkoba Polres Jombang berhasil meringkus 2 pengedar narkoba dan mengamankan sabu-sabu sejumlah 52,94 gram.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan, pihaknya meringkus dua pengedar narkoba yang menjadi incarannya pada Rabu (14/08/2024). Mereka adalah OS (30) dan TCU (20), keduanya warga Desa Kudubanjar, Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang.

“Kedua pelaku kita tangkap di rumah kontrakan di Jalan Komunikasi, Dusun Gondang, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang pukul 22.00 WIB,” terangnya. Jumat (06/09/2024)

Polisi juga menggeledah rumah kontrakan tempat kedua pelaku tinggal. Dari penggeledahan ini petugas menemukan 58 paket sabu siap edar yang dikemas dengan plastik klip.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 2 buah skrop dari sedotan plastik, dan 1 buku tulis diduga berisi catatan penjualan narkoba. Petugas juga menyita 2 ponsel dan juga uang hasil penjualan sabu senilai Rp 665.000.

“Total Keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil kita sita seberat 52,94 gram,” beber Yani.

Saat ini, kedua pengedar narkoba ini telah meringkuk di penjara. “Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.

Ahmad Yani juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Narkoba maupun gangguan kamtibmas lainnya bisa melaporkan melalui call center Polres Jombang No. Telp. 110. Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp Kamdani 081323332022. Kami memastkkan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,,” tukasnya. (yn)