Caption Foto : Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo saat membuka Penyupuhan Hukum

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Hukum gelar penyuluhan hukum dengan tema “Penyelesaian sengketa informasi publik desa, implementasi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik” dibuka oleh Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo. Dihadiri Asisten 1 Purwanto, Kabag. Hukum Yaumassyfa dan Nara sumber serta diikuti Kepala Desa se Kabupaten Jombang. Senin (26/08/2024)

Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo menyampaikan keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam mengoptimalkan terhadap penyelenggaraan negara, serta pemerintah Desa memiliki kewajiban. Untuk menginformasikan tentang kepentingan umum seperti informasi yang dapat mengancam hidup orang banyak dan mengganggu ketertiban umum.

“Informasi yang diberikan kepada masyarakat harus secara terbuka apa adanya di masing-masing desa, jika memberikan informasi negatif maka akan diserap oleh masyarakat secara langsung. Selain itu, masyarakat desa berhak mendapat informasi publik mencakup berbagai aspek ataupun kegiatan desa lainnya secara umum paling tidak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun,” terangnya.

Menurut Pj Bupati Narutomo, dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah desa dengan masyarakat, informasi dan kegiatan desa dapat tersampaikan dengan baik kepada seluruh masyarakat di desa masing-masing.

“Dengan diadakannya penyuluhan hukum kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Jombang diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pengawasan mengenai keterbukaan informasi serta mampu mengimplementasikan secara efektif di desa masing-masing,” harapnya.

Sementara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat Setdakab Jombang Purwanto melaporkan, maksud dari kegiatan penyuluhan hukum yaitu sebagai salah satu bentuk tugas dan fungsi pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga akan bersinergi dengan pemerintah desa dalam mewujudkan pemahaman terhadap sesuatu perundang-undangan yang terkait dengan informasi publik karena hal tersebut sangat diperlukan.

“Tujuan dari penyuluhan hukum kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Jombang, diantaranya terwujudnya Pemerintah desa yang baik, transparan, efektif, akuntabel, serta bertanggung jawab,” jelasnya.

Selain itu, penyuluhan hukum juga sebagai petunjuk dan acuan bagi pemerintah Desa untuk meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi untuk menghasilkan layanan informasi publik yang tertib, cepat, pasti, dan berkualitas, tukas Purwanto. (yn)