Caption Foto : Petugas dari BPN Jombang saat memberi penyuluhan

mediapetisi.net – Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa/Kelurahan Lengkap, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2024 di Aula Kantor Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang. Selasa (20/8/2024)

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan ATP/BPN Kabupaten Jombang Sarino mengatakan PTSL yang populer dengan istilah sertipikat tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Program PTSL memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas hidup, dan memberikan modal pendampingan usaha bagi warga.

“Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan beberapa manfaat bagi warga yang memiliki sertifikat PTSL. Beberapa manfaatnya diantaranya kepastian hukum: Dengan memiliki sertifikat PTSL, warga mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Ini membantu menghindari konflik atau sengketa tanah di masa depan,” terangnya

Selain itu guna meningkatkan kualitas hidup, Program PTSL diharapkan dapat mewujudkan pembangunan yang nyata bagi Indonesia. Dengan memiliki sertifikat tanah, warga dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik. Lebih penting lagi bisa untuk modal Pendampingan Usaha: Sertifikat PTSL dapat dijadikan modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup warga.

“Sehingga Pemerintah Desa antusias mengikuti penyuluhan PTSL karena untuk mempermudah pengukuran bidang tanah secara lengkap bagi masyarakat desa di kecamatan Jombang,” ungkap Sarino.

Menurut Sarino, saat ini penyuluhan sebanyak 28 desa dan sudah di selesaikan 23 desa, untuk yang belum ada 5 desa, diantaranya desa di Jombang, desa di kecamatan Megaluh, dan desa yang berada di kecamatan Ploso

“Kami memberikan penyuluhan membentuk tim yang terbagi, yaitu tim 1 bernama Tri, tim 2 bernama Sarino, tim 3 bernama Haris Kurniawan. Kami sudah mendeklarasikan di hadapan pak Kanwil yang sudah diserahkan ke Kementrian, bahwa PTSL selesai tahun 2026,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Mojongapit M. Iskandar Arif mengatakan, adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat membantu bagi masyarakat desa Mojongapit.

“Seperti yang kita ketahui, jika kita membuat sertifikat pasti dengan harga yang cukup mahal, namun dengan adanya program PTSL warga sangat terbantu sebab tarif yang dikenakan lebih murah dengan harga 150 ribu,” katanya.

Tahapan setelah penyuluhan dilakukan, pemerintah desa Mojongapit akan meminta bukti-bukti dari masyarakat untuk mempersiapkan kelengkapan seperti KTP, KK, dan Petok yang akan dibuat sertifikat.

“Dengan adanya PTSL kami berharap kerjasama dapat berjalan dengan baik, jangan sampai ada oknum-oknum nakal dari panitia maupun pemerintah desa yang mengganggu terselenggaranya PTSL, dan semoga masyarakat dapat menggunakan program dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (yn)