Caption Foto : Kepala Dinas Pertanian bersama KP3 saat kunjungan ke Distributor Mitra Tani Jombang

mediapetisi.net – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang melakukan koordinasi dan Sidak bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di tingkat distributor dan kios pupuk yang ada di Kabupaten Jombang. Kamis (1/8/2024)

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang Much. Rony ketika diwawancarai mengatakan bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Jombang melakukan koordinasi dengan Lembaga Lembaga Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Lembaga KP3 ini lembaga yang memang dibentuk oleh pemerintah dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten dalam rangka mengawasi peredaran pupuk dan pestisida.

“Hari ini kita koordinasi dengan semua anggota yang terdiri dari OPD terkait yakni Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Bagian Perekoniman. Selain itu ada dari Polres, Kejaksaan dan Kodim juga yang hadir dan tadi kita menyamakan persepsi tentang kondisi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang,” terangnya.

Usai koordinasi di Pemkab Jombang, Rony bersama Tim KP3 melakukan kunjungan ke distributor pupuk yang merupakan kelanjutan dari rangkaian pembinaan KP3.

“Ya kami kunjungan ke distributor pupuk mitra tani Jombang dan dilanjutkan ke kios di Mancar Peterongan, sebab kios merupakan kepanjang tangan dari distributor,” jelasnya.

Selain itu, dalam kunjungan ini dari pengawas pestisida juga melakukan pengecekan terkait tanggal kedaluarsa serta pengecekan produk pestisida yang dijinkan atau tidak.

“Hasil semua pestisida termasuk yang diijinkan,” tuturnya.

Koordinasi dan kunjungan ke distributor pupuk bersubsidi tersebut merupakan amanah dari Perbup dan dilakukan secara reguler, pemantauan lapangan dilakukan dua kali dalam setahun. Realisasi dari RDKK Kabupaten Jombang sampai saat ini sebesar 40 persen, target hingga akhir tahun sebesar 95 persen.

“Ya apalagi sekarang awal tanam, intinya kita ingin memastikan bahwa pupuk bersubsidi dan tambahan tersebut jatuh kepada petani yang berhak, hasil pantauan di distributor dan kios aman dan ketersediaan cukup,” tegas Rony.

Ketika disinggung terkait sanksi bila kedepannya ada temuan dilapangan akan dilakukan bertahap, sesuai dengan tingkat pelanggaran.

“Kita lihat tingkat pelanggarannya dan akan dilakukan diskusi dengan pihak kepolisian serta kejaksaan. Sifatnya bisa berupa pembinaan, pencabutan hingga ditempuh jalur hukum. Dan harapannya semua dapat berjalan dengan lancar dan baik, karena pupuk subsidi merupakan barang milik negara,” harap Rony.

Sementara itu, Koordinator Distributor Pupuk Mitra Tani Jombang Sunaryo mengatakan pihaknya melayani pupuk subsidi di beberapa kecamatan dan ada 33 kios. Pada tahun 2024 ini pupuk subsidi jenis Phonska dan Urea. Sedangkan pupuk yang tersedia di Mitra Tani cukup memenuhi kebutuhan para petani, tandasnya.

Sedangkan Gatot pemilik kios di Mancar Peterongan berharap pupuk cukup dan proses pendistribusian lancar, karena banyak petani mengeluh terkait jatah pupuk bagi petani yang masih kurang. Harapannya ada penambahan pupuk yang menjadi jatah dari petani,” pungkasnya. (yn)