Caption Foto : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang Senen

mediapetisi.net – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang mengimbau kepada sekolah agar mematuhi aturan, dengan tidak menggunakan dana BOS untuk memberikan THR atau bingkisan lebaran kepada guru. 

”Imbauan itu sudah kami lakukan secara tertulis, tidak boleh menggunakan dana BOS baik untuk parcel (bingkisan lebaran) maupun THR,” terang Senen Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.  Jumat (5/4/2024) 

Sedangkan Guru honorer Pemkab Jombang memang dipastikan tidak dapat THR tahun ini. Karena biasanya guru honorer dapat THR dari iuran guru-guru ASN.

‘Kalau hal itu tidak apa-apa, karena sifatnya sukarela, namanya orang ingin bersedekah kan tidak apa-apa, kalau dari BOS memang sangat dilarang,” jelas Senen. 

Menurut Senen, dana BOS reguler maupun daerah memang boleh dipakai untuk memberikan gaji guru honorer. Hanya saja gaji yang dimaksud adalah gaji bulanan, bukan sebagai THR (tunjangan hari raya). BOS juga dilarang digunakan untuk memberikan parcel lebaran. 

”Dana BOS harus digunakan sesuai aturan, yaitu untuk operasional sekolah dan aturan itu terus kami sampaikan setiap tahun menjelang lebaran,” tandasnya. 

Sebelumnya, THR ASN (PNS dan PPPK) sudah cair mulai 26 Maret lalu. BPKAD Jombang menegaskan, tidak ada THR untuk guru-guru honorer.

”Tidak ada PP yang mengamanatkan tentang THR untuk guru-guru honorer,” kata M Nasrulloh, Kepala BPKAD Jombang. 

THR hanya diberikan kepada ASN, yang terdiri dari PPPK dan PNS. Jumlahnya untuk 8.582 ASN dengan rincian 6.811 PNS dan 1.771 PPPK. Guru PNS sebanyak 3.335 orang dan guru PPPK 1.547 orang. (yr)