Caption Foto : Petugas saat memusnahkan BB miras
mediapetisi.net – Polres Jombang, Polda Jatim menggelar Operasi Pekat Semeru, yang hasilnya mengamankan dua orang dan ditetapkan sebagai tersangka, selain itu polisi juga menyita ribuan botol miras berbagai merk dan jenis.
Selanjutnya para tersangka dikenakan sanksi berupa pembayaran denda, sedangkan ribuan botol miras berbagai merk dan jenis dimusnahkan di depan kantor Satresnarkoba Polres Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Samapta Iptu Ali Efendi, mengatakan kegiatan pemusnahan miras yang dilakukan Polres Jombang merupakan hasil operasi pekat Semeru 2024 selama Ramadan.
“Saya laporkan bahwa sebanyak kurang lebih 4.500 botol yang kami amankan dari berbagai wilayah di kabupaten Jombang,” kata Ali Efendi. Rabu (3/04/2024).
Menurut Ali, terdapat berbagai jenis miras dan merek yang berhasil diamankan dari 25 titik di wilayah Kabupaten Jombang itu. Termasuk dari dua kafe berkedok karaoke di Kecamatan Tembelang. Jenis miras macam-macam, paling banyak arak.
“Operasi Pekat Semeru yang dilaksanakan selama 10 hari itu, mengamankan dua tersangka yang saat ini telah melalui tahapan persidangan. Tersangka yang sudah di sidangkan ada dua orang, pemilik kafe di PLN Tembelang, atas nama Nanik yang di putus denda Rp 18 juta serta 2 bulan kurungan dan RM Aulia Adi Kusuma diputus denda Rp 2.5 juta,” terangnya.
Meski Operasi Semeru 2024 telah usai, pihak kepolisian akan terus melakukan kegiatan rutin guna menjaga kondusifitas jelang Idulfitri 1445 Hijriah. ” Untuk operasi sudah selesai namun kegiatan kamtibnas tetap kita lakukan,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riadi saat memberikan sambutan menyampaikan, kegiatan ini penuh dengan suport sehingga operasi Semeru 2024 bulan Ramadan bisa di laksanakan dengan baik.
“Tentunya kita harus bersama-sama menjaga yang mana kabupaten Jombang merupakan Kota Santri,” pungkasnya. (yr)










