Caption Foto : Pemusnahan surat suara rusak di kantor KPU Jombang
mediapetisi.net – Menjelang pemungutan suara, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jombang Jawa Timur melakukan pemusnahan 9.949 surat suara rusak. Dihadiri Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi, jajaran komisioner KPU, perwakilan forkompida mulai dari unsur kepolisian, kejaksaan dan stakeholder terkait. Bertempat di halaman kantor KPU Jombang. Selasa (13/2/2024)
Ketua KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai serta mengurangi risiko kerawanan dalam Pemilu 2024.
“Pemusnahan ini kita lakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai,” terang Burhan.
Menurut Burhan, dari total 9.949 surat suara yang dimusnahkan diantaranya surat suara Pilihan Presiden (Pilpres) sebanyak 386 lembar. “Surat suara rusak Calon Legislatif diantaranya DPR RI 1.865 lembar, DPRD Provinsi 2.853 lembar, DPRD Jombang 4.500 lembar dan DPD RI 363 lembar,” jelasnya.
Pemusnahan yang dilakukan KPU ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2023. Pemusnahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Jombang. “Kami juga berkoordinasi dengan Bawaslu, dan memang pemusnahan ini juga diketahui oleh Bawaslu,” pungkas Burhan. (yr)









