Caption Foto : Pj Bupati Jombang saat membuka sosialisasi PBB P2 di Kecamatan Mojowarno
mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah melaksanakan Sosialisasi dan Pembetulan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dibuka oleh Pj Bupati Jombang Sugiat. Dihadiri Staf Ahli Sudiro, Kepala Bapenda Hartono, Ketua TP PKK Kabupaten Jombang Yayuk Dwi Irawanti Sugiat, Forpimcam Mojowarno dan diikuti Kepala Desa beserta Perangkat Desa se Kecamatan Wonosalam. Bertempat di Pendopo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang. Kamis (11/1/2024)
Pj Bupati Sugiat menyampaikan bahwa PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Kecuali, kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan
“PBB-P2 mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan di daerah kita. Oleh karena itu, kita memiliki tanggung jawab bersama dalam meningkatkan pemungutan pajak di desa-desa,” terangnya.
Sedangkan penggunaan uang pajak, diantaranya meliputi pembangunan sarana umum seperti fasilitas dan infrastruktur mulai dari jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit atau Puskesmas serta jalan roda pemerintahan daerah.
Untuk penerimaan dari sektor ini menjadi salah satu yang dapat diandalkan untuk membantu pembiayaan pembangunan di Kabupaten Jombang. Sehingga, dibutuhkan upaya peningkatan penerimaan dari sektor PBB-P2 dengan berbagai cara. Salah satunya, dengan menambah jumlah wajib pajak atau mencari objek pajak baru serta menggali potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada.
“Saya berharap kepada camat dan seluruh kepala desa agar lebih intensif lagi dalam melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat. Hal ini, untuk meningkatkan kesadaran dan pengertian mereka akan pentingnya membayar pajak. Khususnya PBB-P2 demi kelangsungan pembangunan Kabupaten Jombang,” jelas Pj Bupati Sugiat.
Selain itu, masyarakat sudah bisa membayar melalui kanal-kanal pembayaran seperti BNI, Tokopedia, Indomart, Kantor Pos, Gopay serta beberapa lainya. Hal tersebut merupakan inovasi peningkatan pelayanan bagi masyarakat, sehingga seharusnya sudah tidak lagi ada alasan untuk menunda membayar pajak.
“Berdasarkan data rekapitulasi realisasi PBB-P2 tahun pajak 2023, realisasi Kecamatan Mojowarno mencapai sebesar 98,78 persen. Saya berharap untuk Kecamatan Mojowarno pada tahun 2024 ada peningkatan. Sehingga, PAD Kabupaten Jombang bisa lebih meningkat lagi. Mudah-mudahan kegiatan ini bermanfaat dalam rangka meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah, terutama dari PBB-P2 di Kabupaten Jombang,” tandas Pj Bupati Sugiat.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang Hartono menyampaikan pembetulan SPPT PBB P2 2024. Tahap pertama 5 Januari sampai 30 April 2024. Perubahan diproses di kantor Bapenda. SPPT dicetak tahun 2024. Tahap kedua 1 Mei sampai 30 Juni 2024 perubahan diproses di desa dicetak tahun berikutnya
“Sedangkan jenis layanan pembetulan/mutasi obyek pajak baru Pemecahan, Penggabungan. Salinan SPPT. Keringanan. Pembatalan. Penghapusan. Pengurangan. Keberatan. Syarat dan ketentuan dapat diakses di https//bapenda. Jombangkab.go id. Nomor telepon 0812 3273 8004/0812 3273 8005,” pungkasnya. (yr)









