Caption Foto : Barang bukti Narkoba yang dijual oleh tersangka

mediapetis.net – Seorang Pemuda yang berinisial MBS (29) ditangkap polisi di rumahnya di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan sopir itu, polisi menyita barang bukti 15 gram sabu yang siap untuk diedarkan kepada para pelanggannya. Pengakuan MBS, dia disuruh menjual sabu oleh sahabat karibnya yakni Fery yang kini mendekam di salah satu lapas di wilayah Jawa Timur.

“Jual sabu karena disuruh teman yang saat ini berada di dalam lapas,” terang MBS di hadapan polisi.

Dia dihubungi oleh sahabat kecilnya itu dari dalam lapas untuk mengambil sabu-sabu yang diranjau di tempat yang ditentukan. Kemudian sabu sabu tersebut diedarkan kepada orang-orang kampung dan pembelinya anak-anak muda.

“Per gram sabu-sabu dihargai Fery Rp1.200.000. Lalu dijual lagi dalam kemasan paket hemat (paket) dengan harga Rp200.000 per paket. Saya edarkan sistem ranjau di pinggir-pinggir jalan, dimasukkan bekas bungkus rokok agar tidak diketahui oleh orang lain,” katanya.

Dari bisnis haram itu, pria yang memiliki tato di lengan tangan itu mengaku mendapat keuntungan Rp400.000 per gram dan uangnya saya pakai judi slot. Dihadapan polisi, MBS beralasan baru dua kali melakukan transaksi dengan sahabat karibnya. Adapun sistem pembayaran dilakukan dengan cara transfer.

“Baru dua kali transaksi, setelah itu ditangkap Pak Polisi ini. Menyesal, gak mau mengulangi lagi,” tandanya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, MBS dibekuk oleh anak buahnya pada Senin (8/1/2024) selepas subuh, pukul 05.00 WIB. Tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 15,13 gram sabu dibungkus plastik klip.

“Selain itu, polisi juga menyita plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,76 gram, 1 alat isap sabu beserta pipet kaca dan korek api gas, 4 skrop, 1 timbangan digital, 1 gunting, 1 Handphone dan uang tunai Rp 300.000. Jadi, selain menjadi pengedar, tersangka ini juga mengonsumsi narkotika sabu-sabu. Hasil tes urine tersangka itu positif sabu,” bebernya.

Pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengakuan tersangka yang mendapatkan barang dari temannya di dalam lapas. Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini. Jadi, selain pengakuan, kami juga mengecek pesan singkat di HP milik tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelas Komar.

Terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi berpesan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba jenis apapun. Selain itu, diharapakan untuk memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya. “Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindaktegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ye)