Caption Foto : Kasat Reskrim saat mimpin pers release

mediapetisi.net – Satreskrim Polres Jombang menggelar Pers Release terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh 2 wartawan kepada Perangkat Desa Mejoyo Losari Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang. Kamis sore (16/11/2023)

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukoco ketika diwawancarai mengatakan tersangka mengaku oknum wartawan dari media A dan B. Penangkapan tersebut berdasarkan pelaporan-pelaporan dari korban, sehingga kami menindaklanjuti orang-orang memang telah terjadi dugaan pemerasan kepada perangkat desa. Untuk waktu kejadiannya yaitu pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 pukul 12.15 terjadi di kantor desa Mejoyo Losari Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.

“Dugaan perkara adalah tindak pidana pemerasan berupa uang sebesar Rp2.500.000 kemudian pelaku kemarin diamankan 3 orang. Namun setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan dan penyidikan ternyata hanya dua yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka atas nama AU dan SP. Sementara satu orang kami jadikan saksi,” terangnya.

Berawal atas laporan dariperangkat desa di Desa Mejoyo Losari Kecamatan Gudo kemudian modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan cara menunjukkan ID card wartawan kemudian membawa dokumen atau berkas seolah-olah tersangka ini menemukan ada kejanggalan ketidakberesan atas atau terkait pelaksanaan proyek yang dikerjakan di desa tersebut.

Sehingga dengan alasan itu tersangka ini malah bukan atau mengintervensi tetapi menakut-nakuti dan mengancam kepada kepala desa atau perangkat desa setempat. Untuk dijadikan alat dilakukan mediasi mediasi seperti yang diharapkan oleh tersangka kemudian berdasarkan laporan itu timnya dengan gerak cepat melakukan pengamanan saat kedua tersangka ini menerima Amplop yang di dalamnya berisi uang sebesar Rp2.500.000 dan amplop tersebut ada kopnya dari desa Mejoyo.Losari Kecamatan Gudo.

“Dari penangkapan, kami amankan beberapa barang bukti antara lain adalah satu unit sepeda motor merk Yamaha aerox kemudian 1 unit sepeda motor Yamaha Vega yang ketiga satu buah amplop ada kop pemerintah Desa Mejoyo Losari setelah dibuka disajikan oleh kedua tersangka berisi uang sebesar 2,5 juta, satu buah HP merk Oppo tipe a57 warna hijau kemudian dua bekas laporan hasil temuan masing-masing tetangga 29 Oktober 2023 dan tanggal 31 Oktober 2023 ada juga 2 ID card dari masing-masing yang dikeluarkan oleh media yang mereka naungi yaitu media A dan B,’ jelas Sukoco.

Menurut berkas acara pemeriksaan mereka juga melakukan di Jombang ada tiga desa lagi dan sekarang 3 Desa ini perangkat desanya sudah kami komunikasikan besok. Mereka siap untuk dilakukan pemeriksaan dalam menjalankan proyek yang sama dalam kasus yang sama kalau yang 3 kan kami masih belum melakukan pemeriksaan mereka.

Setelah kami lakukan pemeriksaan dan pengalaman terkait pasal yang disangkakan yaitu pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun. Selain itu kedua tersangka mengaku di 4 TKP dan itu dilakukan sejak 8 bulan yang lalu dengan cara dan modus yang sama. Nanti kami akan dialami lagi setelah melakukan pemeriksaan kepada 3 desa yang lain,” pungkas Sukoco. (yr)