Caption Foto : Kabid Humas dan Komunikasi Publik Astika saat pemaparan

mediapetisi.net – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang sosialisasikan SPAN – LAPOR!. Dihadiri oleh berbagai OPD dan operator SP4N LAPOR. Sosialisasi kali ini merupakan sosialisasi kali kedua yang digelar oleh Dinas Kominfo pada tahun 2023. Bertempat di Aula Besut Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Jombang. Rabu (11/10/2023)

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau biasa disingkat SP4N – LAPOR! adalah sebuah aplikasi umum dalam bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang ditetapkan melalui keputusan Menteri PANRB Nomor 680 Tahun 2020. Aplikasi ini dibentuk untuk mendorong “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar segala jenis pengaduan dapat disalurkan kepada penyelenggara publik yang berwenang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang Astika Cendhana Wangi berharap kepada seluruh OPD dilingkup Pemkab Jombang dapat menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui aplikasi SP4N. “Saya mohon bantuan dari panjenengan semua terkait dengan keberlangsungan aplikasi SP4N LAPOR!,” ungkapnya.

Sosialisasi ini mengundang 2 narasumber yaitu Ria Amalia selaku Pranata Humas Ahli Muda di Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur dan Eko Prasetyo selaku Inspektur Pembantu Bidang Investigasi dari Inspektorat Jombang.

Narasumber pertama, Ria Amalia menyampaikan bahwa seluruh instansi wajib menggunakan SP4N LAPOR! sebagai aplikasi umum dalam mengelola pengaduan pelayanan publik. Ia juga memaparkan mengenai kanal SP4N LAPOR!, alur pengelolaan, klasifikasi, penilaian pengguna (rating), monitoring dan evaluasi, hingga data statistik pengelolaan pengaduan SP4N – LAPOR! Pemerintah Kabupaten Jombang.

“Ketika ada aduan masyarakat yang merupakan kewenangan dari pusat, jangan khawatir. Itu semua bisa ditindaklanjuti di SP4N – LAPOR! karena semuanya sudah terintegrasi di LAPOR baik di pusat maupun Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia,” terangnya.

Penyampaian materi kedua oleh Eko Prasetyo yang melanjutkan pembahasan dari narasumber sebelumnya mengenai Optimalisasi Pelayanan Publik. Salah satu poin pembahasannya ialah mengenai keinginan layanan publik, diantaranya kualitas sarana dan prasarana, penanganan pengaduan, perilaku pelaksana, kompetensi pelaksana, kesesuaian standar dengan hasil, kewajaran biaya, waktu layanan, kemudahan prosedur layanan, dan persyaratan layanan, jelasnya.

Para narasumber menyampaikan materi dengan jelas dan lugas. Kegiatan sosialisasi SP4N – LAPOR! diakhiri dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan kesimpulan. Antusias para peserta sangat luar biasa. Mereka berharap dengan adanya aplikasi ini dapat membantu masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang jauh lebih baik. (yr)