Caption Foto : Forkopimda Jombang bersama Kalapas dan warga binaan yang dapat remisi
mediapetisi.net – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan Pemberian Remisi Umum, bagi warga binaan dan anak binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Jombang dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2023. Dihadiri Bupati Hj. Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Sumrambah serta Forkopimda Kabupaten Jombang. Bertempat di Aula Lembaga Pemasayarakatan Kabupaten Jombang. Kamis(17/8/23)
Kalapas Jombang Margono menyampaikan, Pelayanan Lembaga Pemasyarakatan Pasti Berakhlak dengan visi menjadikan Klinik Lapas Jombang sebagai pusat pelayanan kesehatan berorientasi. Sesuai tata nilai pasti berakhlak dan misi menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan mudah dijangkau mengembangkan profesionalisme daya petugas sesuai kebutuhan pelayanan.
“Hal ini untuk mewujudkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia semakin pasti dan berakhlak dengan bekerja secara cepat, tepat, ikhlas dan hasilnya akuntabel,” terangnya.
Lanjut Margono, tahun 2023 Lapas Jombang mengusulkan remisi untuk 541 warga binaan dan semua terima remisi umum kemerdekaan umum tetapi yang 7 warga binaan dengan rincian 6 laki-laki dan 1 perempuan hari ini langsung bebas. Warga binaan mendapatkan remisi setelah kegiatan langsung bisa pulang. Sedangkan, syarat untuk bisa mendapatkan remisi ialah harus berperilaku baik.
“Harapannya, bagi warga binaan sudah bisa pulang setelah mendapatkan remisi, jangan sampai kembali lagi ke Lapas Jombang dan agar supaya para warga binaan yang pulang dapat bersama-sama membangun Kabupaten Jombang menjadi baik lagi,” pungkasnya. (iin)