Caption Foto : Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat saat diwawancarai
mediapetisi.net – Kasus ujaran kebencian yang menimpa peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin, masih berlanjut. Bahkan, penyidik dari Satreskrim Polres Jombang melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Timur, untuk menangani kasus tersebut.
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat saat diwawancarai mengatakan, kasus yang diadukan warga Muhammadiyah ke Polres Jombang terkait ujaran kebencian yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) masih diproses.
“Kemarin (Selasa 25 April) kita lakukan pemeriksaan terhadap terduga APH, sudah kita mintai keterangan, dan memang beliaunya sudah mengakui,” terang Kapolres Nurhidayat. Rabu (26/4/2023)
Sedangkan perkembangan kasus tersebut sudah dikoordinasikan dengan Polda Jatim, karena ada beberapa laporan dan petunjuk dari lembaga yang lebih tinggi. Apakah nantinya akan ditarik ke Polda Jatim ataukah ke Mabes Polri. Menurutnya, koordinasi ini diharapkan ada satu kesatuan laporan maupun penanganan.
“Untuk status dari Andi Pangerang Hasanuddin masih sebatas saksi atas kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah. Karena ini masuknya ke kita bersifat pengaduan masyarakat. Nanti kalau sudah dilakukan gelar perkara naik ke sidik kita akan buat laporan polisi dan akan kita naikkan statusnya,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres Nurhidayat, di dalam penanganan sebuah perkara, polisi dihadapkan dengan standar operasional prosedur (SOP). Hal tersebut membuat para penyidik perlu berhati-hati dalam menangani perkara yang dilaporkan masyarakat. Sedangkan status Andi Pangerang Hasanuddin sebagai ASN memudahkan polisi melakukan rangkaian pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian ini.
“Untuk itu, kami telah berkoordinasi dengan warga Muhammadiyah di Kabupaten Jombang, dan meminta menjaga kamtibmas agar tidak terprovokasi,” tandasnya. (iin)










