Caption Foto : Ketua Bapemperda Muhaimin saat menyampaikan jawaban DPRD
mediapetisi.net – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang penyampaian jawaban atas pemandangan umum Bupati Jombang terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif yakni Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Kemudahaan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dipimpin oleh Ketua DPRD Mas’ud Zuremi.
Dihadiri Wakil Bupati Jombang, Forpimda, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Direktur BUMD dan Kabag. Lingkup Pemkab Jombang. Bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang. Kamis (17/11/2022)
Ketua Bapemperda Muhamad Muhaimin menyampaikan jawaban DPRD Jombang atas Pemandangan Umum (PU) Bupati Jombang terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yakni Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Kemudahaan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Muhaimin menyampaikan, terkait dengan penyelenggaraan Ketenagakerjaan, harapan DPRD Jombang menyusun Raperda tersebut agar memberikan mafaat bagi masyarakat. Utamanya bagi para pekerja dan pengusaha yang melakukan investasi di Jombang.
“Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja serta dapat mewujudkan kondisi yang kondusif,” terangnya.
Terkait dengan Raperda Kemudahaan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, DPRD ingin mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan koperasi dan usaha mikro menjadi usaha yang tanggung dan mandiri.
“Selain itu, untuk meningkatkan peran koperasi dan usaha mikro dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemertaan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi berharap Perda ini nantinya bisa dijalankan terutama OPD yang membidangi sehingga benar-benar bermanfaat masyarakat. Kami berharap Raperda ini bisa dijalankan dan disosialisasikan oleh OPD masing-masing,” pungkas Mas’ud. (lis)









