Caption Foto : Suasana Hearing Komisi B DPRD Jombang
mediapetisi.net – Hearing Komisi B DPRD Kabupaten Jombang bersama DMLH, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian terkait peninjauan kembali atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Alokasi Pupuk Subsidi. Bertempat di Ruang Komisi B DPRD Jombang. Rabu (9/11/2022)
Ketua Komisi B DPRD Jombang Sunardi ketika diwawancarai mengatakan hearing kali ini terkait permohonan dukungan dari petani LMDH, ternyata LMDH ini tidak hanya ada di Mojowarno, Bareng dan sekitarnya tadi termasuk di wilayah utara Brantas. Jadi di wilayah Mojowarno ini ada sekitar 900 hektar yang diajukan untuk mendapatkan subsidi pupuk karena di peraturan menteri terdahulu itu ada klausul yang menyatakan LMDH atau petani hutan atau Perhutani itu bisa mendapatkan subsidi pupuk.
“Tetapi dengan peraturan menteri pertanian nomor 10 tahun 2022 ini sudah hilang pasalnya atau tidak tersebut sehingga dipastikan bahwa petani hutan tidak mungkin karena sudah tidak ada daerah yang tercantum disitu mendapatkan pupuk subsidi. Maka dari teman – teman LMDH ini membuat surat kepada menteri pertanian RI untuk mendapatkan atau mengusulkan peninjauan dan merevisi tentang subsidi pupuk di wilayah tadi,” terangnya.
Sehingga Komisi B mengundang 3 dinas diantaranya dinas pertanian, perdagangan dan ketahanan pangan untuk bisa mensupport karena surat permohonan dari LMDH ini ditujukan pada menteri pertanian juga tembusannya pada seluruh stakeholder termasuk Komisi IV DPR RI, provinsi sampai ke daerah kabupaten yakni Bupati, DPRD, Kepala dinas pertanian. Disebutkan semua bahwa tentu kita undang kesini untuk membuat catatan yang kita sinkronkan supaya bisa ikut mendukung usulan dari LMDH supaya mendapatkan pupuk subsidi kembali, ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Jombang Much Rony mengatakan bahwa hearing ini sebagai upaya untuk perhatian kita terhadap petani, dengan adanya peraturan baru Permentan nomor 10 tahun 2002. Kemudian juga ditindaklanjuti ada juknis dari Dirjen sarana dan prasarana yang kemudian didalam aturan baru tersebut secara eksfisik yang sebelumnya untuk berusaha tani di daerah wilayah perhutanan.
Artinya, pupuk bersubsidi dengan terbitnya Permentan 10 kini hanya dibatasi tinggal 2 yaitu urea dan ponsta, juga komoditasnya juga dibatasi tinggal 9. Dampaknya pada lokasi-lokasi LMDH) juga menjadi terbatas malah secara spesifik tidak muncul lagi. Tetapi sebetulnya, latar belakangnya yang utama adalah kemampuan pemerintah pusat untuk menyalurkan subsidinya jauh berkurang. Fakta informasi yang saya dapatkan usulan pupuk bersubsidi dari petani melalui RDKK se-Indonesia 24 juta ton.
Sedangkan kemampuan pemerintah untuk memberikan subsidi hanya 9 juta ton atau 30%. Artinya dari awal ketersediaannya memang kurang. Sehingga pemerintah melakukan kebijakan, seperti membatasi tinggal 2 pupuk, hanya tinggal 9 komoditas yang boleh dipupuk, LMDH sudah tidak diperkenankan.
“Kemudian kebijakan untuk memprioritaskan hanya petani-petani yang memiliki lahan yang setengah hektar untuk diprioritaskan lebih dahulu dibandingkan petani yang lain. Jadi harapan anggota dewan, siap juga ingin mungkin secara dukungan moral bersurat kepada Kementan untuk menyampaikan juga mengajukan revisi,” jelas Rony.
Ditempat yang sama, Ketua PLMDH (Perhimpunam Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Kecamatan Mojowarno Jaidin mengatakan tanaman kalau tidak dikasih pupuk akan layu apalagi tidak dikasih pupuk, petani kasihan karena nanti tanahnya gersang. Kalau dikasih pupuk subsidi aja tidak cukup, terus jika tidak dikasih pupuk bagaimana keadaannya nanti.
“Jadi kita mengusahakan dan harus dikasih pupuk, agar tidak penuh nanti juga dikasih pupuk non subsidi sama pupuk bokasi biar masyarakat bisa maklum selain itu kan pemerintah juga menggalakkan ketahanan pangan jadi kalau masyarakatnya makmur otomatis bisa sejahtera,” tukasnya. (lis)










