Caption Foto : Kasat Lantas Polres Jombang Rudi Purwanto saat pimpin pers rilis
mediapetisi.net – Kasat lantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto pimpin konferensi pers kasus laka lantas tabrak lari pada hari Jum’at tanggal 7 Oktober 2022 di Jalan Raya Desa Mojokuripan kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Bertempat di Satlantas Polres Jombang. Senin (10/10/22)
Kasat lantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto menyampaikan, kronologi kejadian laka lantas tabrak lari pada hari Jum’at tanggal 7 Oktober 2022 di Jalan Raya Desa Mojokuripan kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang yakni semula kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol.: S-4655-0J berjalan dari arah barat ke timur kurang memperhatikan arus lalu lintas belakang.
“Korban sempat ingin menghindar kearah kanan, namun saat menghindar ke kanan korban tidak mengetahui jika ada kendaraan sepeda motor lain yang berhenti di pinggir sehingga sehingga sepeda motor Honda Supra fit korban tersebut tersrempet kendaraan truk tangki gandeng yang berjalan searah di samping kanannya, maka terjadilah laka lantas,” terangnya.
Menurut Rudi, dalam laka lantas tersebut mengakibatkan 1 korban meninggal dunia di TKP atas nama Anjar Putra Ramadani (13) seorang pelajar laki-laki dan 1 orang mengalami luka luka atas nama Sudjiani (58) perempuan swasta beralamat Dusun Kedungmacan Desa Kedungbetik Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang mengalami luka dirawat di RSUD Jombang.
“Dari laka lantas tersebut juga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 500.000,-. Dan saat ini barang bukti yang disita dari korba diantaranya 1(satu) Unit kendaraan sepeda motor Honda Supra Fit Nopol. S 4655 OJ dan 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Spd Motor Honda Supra Fit Nopol. S 4656 OJ atas nama Suliyanto,” jelasnya.
Sempat melarikan diri dari laka lantas tersebut, tersangka YBE (45) pengemudi truk tangki gandeng jenis kelamin laki laki beralamat di Desa Palangkidul Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi berhasil ditangkap oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Jombang pada hari minggu tanggal 9 Oktober 2022 pukul 15.00 WIB serta dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
“Barang bukti yang disita dari tersangka diantaranya 1 (satu) unit kendaraan truk tangki gandeng Nopol N 8887 UF, 1 (satu) lembar STNK Kendaraan truk tangki gandeng Nopol N 8887 UF atas nama PT. Sari Karya Mas Abadi dan 1 (satu) lembar Sim C Jatim No.Sim 1556-9805-000168 atas nama Yeni Bachtiar Efendi,” beber Rudi.
Selain itu, Rudi juga mengatakan pasal yang disangkakan terhadap tersangka YBE yakni melanggar UU RI No. 22 Tahun 2009 pasal 310 (4) UU UU RI NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah).
“Dan pasal 310 (2) UU UU RI NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,” tegasnya.
Dan atau pasal 312 UU UU RI NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
“Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Satlantas Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Rudi. (lis)










