Caption Foto : Ketua KPU Jombang saat menyampaikan tahapan jelang Pemilu

mediapetisi.net – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jombang mengadakan media gathering menjelang pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 dan KPU Jombang telah melakukan tahapan verifikasi administrasi perbaikan. Bertempat di Rumah Makan Zam Zam Ceweng – Jombang. Kamis (6/10/2022)

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jombang, As’ad Choiruddin mengatakan bahwa saat ini KPU sudah masuk ke tahapan verifikasi administrasi perbaikan.

“Jadi sekarang adalah tanggal 6, kami dari tim KPU Kabupaten Jombang masih melakukan tahapan verifikasi administrasi perbaikan. Verifikasi administrasi dibagi menjadi dua diantaranya tahapan verifikasi administrasi yang jika ada hasil dari tahapan pertama belum memenuhi syarat, maka akan dilakukan perbaikan,” terangnya.

Kemudian verifikasi administrasi perbaikan sendiri saat ini sedang dilakukan dimulai sejak tanggal 3 sampai 10 Oktober 2022. Setelah tanggal 10 berikutnya dari KPU Jombang akan melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan.

“Setelah ada hasil dari rekapitulasi tersebut, kemudian seluruh data rekapitulasi kita kirim ke KPU provinsi dan diteruskan ke KPU pusat. Kemudian jika tahapan itu selesai dan lolos verifikasi administrasi, maka dilakukan verifikasi faktual yang jatuh pada tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022,” jelas As’ad.

Sedangkan untuk objek yang dilakukan verifikasi adalah partai politik (parpol). Dimana, calon peserta pemilu yang berhak melakukan verifikasi faktual adalah calon parpol yang belum memiliki keterwakilan di parlemen, sederhananya adalah partai baru dan partai lama yang belum memiliki keterwakilan di DPR.

“Sementara bagi partai yang sudah memiliki keterwakilan di DPR tidak berhak dilakukan verifikasi faktual, namun cukup dilakukan verifikasi administrasi saja. Ketika calon parpol peserta pemilu yang sudah memiliki keterwakilan di parlemen dan lolos di verifikasi administrasi, maka KPU RI berhak untuk mengesahkan menjadi peserta pemilu,” papar As’ad.

KPU Kabupaten/kota terlebih Jombang, tidak punya kewenangan untuk meloloskan dan membatalkan calon peserta pemilu karena kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh KPU RI. Untuk tahapan di Jombang sendiri, pada tahap pertama verifikasi ada 23 parpol. Kemudian setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan ternyata ada 20 parpol, berkurang 3 partai. Untuk tahapan selanjutnya ini, ketika calon peserta pemilu dinyatakan lolos verifikasi administrasi, akan mengikuti verifikasi faktual.

“Pada tahapan verifikasi faktual tersebut, nantinya pihak KPU kabupaten/kota akan mendatangi kantor, pengurus dan anggota dari parpol dengan mendatangi secara langsung. Data yang sudah direkap oleh KPU Jombang akan dikirim ke KPU provinsi, lalu dari provinsi melaporkan hasil rekapitulasinya ke KPU RI,” tandas As’ad.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Jombang Athoillah menyampaikan bahwa KPU Jombang sendiri membuka informasi selebar-lebarnya bagi masyarakat, lewat media sosial KPU Jombang. Keterbukaan informasi kepada masyarakat sudah dilakukan KPU. Saat ini pun masyarakat bisa mengetahui namanya masuk ke parpol dengan masuk ke website KPU dan berbagai media sosial lainnya.

“Seluruh tahapan yang dilakukan KPU Jombang memang sudah diatur secara jelas, ketat, termasuk dari sisi waktu tidak boleh terlewat satu atau dua hari. Seperti loket pelayanan KPU yang buka dan tutup harus tepat waktu. KPU melakukan verifikasi mulai dari tahapan awal yakni partai politik selaku calon peserta pemilu, setelah selesai baru akan dilakukan verifikasi secara faktual. Sebenarnya peserta pemilu hanya ada tiga, yakni partai politik, perseorangan dan pasangan calon. Untuk tahapan sekarang adalah menetapkan partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024,” pungkasnya. (lis)