Caption Foto : Bupati Jombang saat melantik KDAW Gumulan

mediapetisi.net – Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab melantik Busroni sebagai Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Terpilih. Dihadiri Dansatradar 222 Ploso, Ketua PA, Waka Polres, Perwakilan Kajari, Dandim 0814, Ketua PN, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Forpimcam Kesamben, Pj. Kades beserta Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Panitia pemilihan KDAW dan Kepala Desa se-Kecamatan Kesamben. Bertempat di Balai Desa Gumulan Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang. Senin (29/8/2022)

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto menyampaikan Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor: 188.4.45/268/415.10.1.3/2022 tentang Pengangkatan Busroni sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Gumulan, Kecamatan Kesamben. Sedangkan masa jabatan Kepala Desa Antar Waktu akan berakhir hingga 05 Desember 2025, tegasnya.

Sementara itu, Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menyampaikan selamat dan apresiasi atas pelaksanaan Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Desa Gumulan. Semoga amanat besar yang disematkan dipundak saudara bisa dijalankan dengan penuh dedikasi dan dipertanggungjawabkan dengan baik, bisa bermanfaat untuk kemajuan desa, membawa kemakmuran bagi warganya.

“Saya berharap kepemimpinan KDAW dalam menjalankan roda pemerintahan ke depan senantiasa dilandasi itikad baik, jujur, tulus ikhlas mengabdi demi meningkatkan kesejahteraan warga dan kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan tanpa ada diskriminasi,” harapnya.

Caption Foto : Bupati Jombang saat melantik Basuki sebagai Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Gebangbunder

Bupati Mundjidah mengingatkan, dengan terpilihnya Busroni sebagai Kepala Desa yang baru, merupakan langkah awal untuk melanjutkan dan meneruskan berbagai program kerja yang selama ini telah dilakukan oleh Penjabat Kepala Desa yang lama.

“Untuk itu, jadilah pamong bagi seluruh masyarakat, rajinlah turun ke lapangan untuk memastikan semua pelayanan program dan kegiatan berjalan tepat sasaran. Hati-hati dengan penggunaan Anggaran ADD, jangan malu untuk bertanya dan jangan sampai berhubungan dengan ranah hukum,” terangnya.

Kepada Kepala Desa yang baru, harus bisa menunjukkan kinerja yang akuntabel. Segera pahami situasi, kondisi, potensi, problematika serta aspirasi yang terjadi di masyarakat, serta selalu kedepankan budaya kebersamaan dan terbuka dalam bekerja dan melayani masyarakat. Kedepankanlah semangat dan prinsip kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas dan kerja berkualitas, laksanakanlah program Jombang Berkadang serta tugas dengan penuh tanggung jawab guna mewujudkan Kabupaten Jombang yang berkarakter dan berdaya saing. Berikanlah yang terbaik bagi seluruh masyarakat desa Gumulan.

“Semoga pelantikan hari ini menjadi awal pengabdian yang tulus ikhlas bagi saudara untuk membangun desa gumulan, dan menjadi ladang ibadah serta keberkahan,” pungkas Bupati Mundjidah. 

Selanjutnya Bupati Jombang melantik Basuki sebagai Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Gebangbunder, Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang. (iin)