Caption Foto : Kepala Bidang Perindustrian Isnainiyah saat membuka pelatihan

mediapetisi.net – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang memfasilitasi sertifikasi penyelia halal bagi Industri Kecil Menengah (IKM). Kali ini diikuti 10 pelaku IKM Samiyer Desa Kayangan. Bertempat di Aula Kanto Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang. Rabu (26/1/2022)

Kepala Bidang Perindustrian Isnainiyah menyampaikan di Kabupaten Jombang banyak pelaku IKM yang belum mendapatkan sertifikasi halal bagi produknya padahal itu sangat penting sekali agar produk para pelaku IKM diakui kehalalannya. Sehingga pelaku IKM mendapatkan bahan, pengolahan dan hasilnya bisa ke nasional maupun internasional.

“Untuk itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang memfasilitasi sertifikasi penyelia halal bagi IKM dan kali yang mendapat para IKM produk Samiyer Desa Kayangan Kecamatan Diwek,” ungkapnya.

Selain itu, kalau pelaku usaha bisa memiliki sertifikat halal untuk produk yang dijual karena menjadi bagian yang penting bagi pelaku industri makanan. Adanya label halal pada kemasan produk akan memberikan rasa aman kepada konsumen. Saat konsumen sudah merasa aman dengan produknya, maka konsumen akan percaya dan loyal terhadap produk atau brand tersebut.

“Kalau suatu produk ada sertifikasi halal akan meningkatkan citra usaha sehingga produk memiliki daya saing yang lebih tinggi dibandingkan produk lainnya. Untuk itu, kami berharap kepada para pelaku IKM yang mengikuti pelatihan sertifikasi penyelia halal agar dipelajari sungguh dan serius supaya bisa dan paham demi produk usahanya,” harap Isnainiyah.

Sementara itu, Pengurus MUI Jawa Timur Lilik Fatmawati menyampaikan bahwa produk yang sudah berlogo halal menjadi salah satu produk pilihan karena telah lolos dan memenuhi persyaratan higienis, sanitasi, dan keselamatan. Logo halal yang dimiliki MUI telah terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual  Republik Indonesia.

“Dalam perdagangan internasional logo Halal MUI telah diterima di negara-negara Timur Tengah (UAE), diterima negara-negara Teluk (GULF), diterima negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan telah diakui oleh 44 badan sertifikasi asing di 26 negara. Hal ini akan membuat produk olahan dari Indonesia semakin mudah memasuki pasar internasional, terutama negara yang memiliki penduduk beragama muslim yang cukup besar,” jelasnya.

Sehingga Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang membantu IKM pangan yang merasa kesulitan untuk mendapatkan sertifikasi halal. Sedangkan salah satu hal yang ditekankan dalam pembinaan dan pengembangan IKM pangan adalah sosialisasi dan fasilitasi sertifikasi halal. Sosialisasi dan fasilitasi sertifikasi halal diberikan kepada industri kecil dan menengah yang belum memiliki sertifikat halal.

“Untuk dapat mengajukan sertifikat halal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, pelaku industri harus menyiapkan syarat diantaranya foto/scan KTP pemohon, foto/scan KTP pimpinan perusahaan, foto/scan KTP penanggung jawab perusahaan, foto/scan KTP penyelia halal, foto/scan NIB, foto/scan PIRT, foto/scan Surat Rekomendasi Usulan dari Dinas Kabupaten/Kota, foto/scan dokumen aspek legal lain yang dimiliki ( IUI, IUMK, SIUP, dll) dan foto kemasan produk. Selanjutnya mengisi pendaftaran untuk produk sertifikasi halal,” pungkas Lilik. (lis)