Caption Foto : Alat bukti kejahatan 

mediapetisi.net – Dua pemuda yang berinisial AM (20) dan ADP (20) berhasil diringkus Tim Resmob Polres Jombang karena berani melakukan pencurian dengan kekerasan bersenjata tajam di wilayah kecamatan Jombang. Selasa (28/12/2021)

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Teguh Setiawan menjelaskan berawal adanya laporan perampasan Handphone (HP) di Jalan KH Romli Tamim, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Minggu 7 Oktober 2021 sekitar jam 01.00 dini hari. Modusnya pelaku menggunakan sebilah parang menyabet atau mengayunkannya ke punggung korban sehingga korban berhenti dan merampas ponsel korban.

Saat itu korban Saiful Hidayat (38) berboncengan dengan temannya Brillian Ludiansyah dalam perjalanan dari Desa Sumbermulyo menuju ke Kelurahan Jelakombo untuk mencari makan. Ketika melintas di Jalan KH Romli Tamim tepatnya di sebelah barat kantor KPU Jombang, mereka dihadang dua orang tak dikenal dengan mengendarai motor Honda Beat.

“Kedua orang itu menodongkan senjata tajam jenis parang kepada korban sambil mengancam, kemudian korban dipukul dan diayunkan atau menyabetkan pedangnya hingga mengenai punggung sebelah kiri korban Saiful,” jelasnya.

Merasa ketakutan, korban memberikan ponsel miliknya kepada pelaku. Namun, saat itu pelaku kembali melakukan pemukulan menggunakan pedang yang mengenai punggung sebelah kanan korban kemudian pelaku kabur. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.200.000 dan melaporkannya ke SPKT Polres Jombang. Setelah adanya pelaporan, Anggota Resmob Polres melakukan penyidikan didapati ciri-ciri pelaku hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah pelaku pada Senin (7/12/2021) siang jam 14.00 WIB beserta sejumlah barang buktinya.

Pada saat rumah Andik digerebek polisi, keluarganya menyampaikan jika Andik tengah menjalani hukuman kasus narkoba dan ditahan di Rutan Polres Jombang. ketika dicek, Andik memang sedang mendekam di penjara. Setelah melakukan interogasi Andik, mengaku melakukan kejahatan bersama temannya Alfian. Selanjutnya kami lakukan penangkapan terhadap Alfian di rumahnya pada hari Senin 27 Desember 2021.

Hasil interogasi terhadap pelaku, mereka mengaku telah melakukan kejahatan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Tercatat ada 8 TKP yang beberapa di antaranya gagal mendapatkan hasil. Antara lain, bulan Maret lalu gagal mendapatkan hasil saat beraksi di Denanyar karena korban melarikan diri. Begitupun aksinya di Perum Metro juga gagal lantaran korban ditolong Satpam.

Berikutnya sekitar Mei, pelaku beraksi di Desa Pandanwangi, namun tidak mendapatkan hasil karena korbannya ditolong warga. Kemudian di Sumbermulyo sekitar bulan September, pelaku tidak mendapatkan hasil karena ada polisi. Bulan berikutnya Oktober 2021, pelaku juga gagal mendapatkan hasil saat beraksi di Jalan Raya Cukir dikarenakan korbannya melarikan diri.

“Tak puas dengan kegagalan, pada November beraksi di belakang Bravo Swalayan Desa Tunggorono, Jombang dan berhasil mendapat 1 unit HP dan dijual online. Kemudian di bulan yang sama pelaku melakukan aksi kejahatan di Jalan Raya Sumbermulyo. Tak puas, mereka kembali beraksi di lokasi parkir makam Gus Dur dapat Rp 50.000. Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Mereka diduga melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Teguh. (lis)