Caption Foto : Bupati Jombang saat menandatangani penetapan Raperda 

mediapetisi.net – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Jombang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Jombang tahun 2021 dibuka oleh Ketua DPRD H. Mas’ud Zuremi. Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Pj. Sekretaris Daerah, Staf ahli, Asisten, Kepala OPD dan Camat. Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Senin (13/12/2021)

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Jombang yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Hak Inisiatif DPRD atas, pertama Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang kedua Raperda Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang ketiga tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 

“Memperhatikan mempertimbangkan dari nota penjelasan DPRD Pemandangan Umum Bupati dan Jawaban DPRD atas Pandangan Bupati,  maka dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim saya sepakat dan setuju rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Bupati Mundjidah Wahab berharap agar nantinya dapat raperda tersebut memberikan landasan yuridis dan efektif dalam implementasinya.

Selanjutnya sebelum Rapat Paripurna diakhiri, dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Jombang dengan pimpinan DPRD Kabupaten Jombang tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Hak Inisiatif DPRD tahun 2021. (lis)