Caption Foto : Kasi Intelijen Kejari Jombang saat diundang salah satu sekolah penerangan hukum 

mediapetisi.net – Kejaksaan Negeri Jombang memperingati Hari Bhakti Adhyaksa tahun 2020 mengambil tema “Bergerak dan Berkarya” dan dilaksanakan  dengan penuh kesederhanaan namun tidak mengurangi makna peringatan Hari Bhakti Adhyaksa. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang Andi Subangun ketika diwawancarai mengatakan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa tahun 2020 akan dilakukan secara serentak oleh seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia diawali dengan pelaksanaan kegiatan bantuan sosial pada tanggal 15 Juli 2020 secara virtual.

“Di masa Pandemi Covid-19, Kejaksaan Negeri Jombang melaksanakan kegiatan bansos ke panti asuhan dan ke purnawirawan Jaksa,” terang Andi saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa (14/7/2020)

Selanjutnya Tanggal 21 Juli 2020 akan dilakukan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan dan pada puncak peringatannnya, tanggal 22 Juli diadakan upacara dengan Inspektur Upacara Jaksa Agung dan peserta upacara seluruh Kajari se Indonesia di depan layar video conference. Usai upacara dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng, dengan cara yang sama yakni virtual seluruh Indonesia, jelas Andi.

Lanjut Andi, Kejaksaan Negeri Jombang di bidang intelijen di masa pandemi Covid 19, juga memberi penerangan hukum yang diberi nama Jaksa Masuk Sekolah (JMS) secara virtual yang sudah mulai bulan Mei tahun 2020 dengan cara pihak Kejaksaan di undang ke sekolah untuk memberikan materi penerangan umum kepada siswa dan guru-guru menggunakan aplikasi zoom.

“Sedangkan sekolah yang sudah menerapkan kegiatan Virtual Jaksa Masuk Sekolah yakni SMK Negeri 2 Jombang. Selain itu, SMK Negeri 3 Jombang juga minta ada penerangan hukum yang diikuti siswa siswi kelas X melalui video conference tentang PLS (Pengenalan Lingkungan Sekolah),” tegasnya.

Tanggapan para siswa saat dilakukan kegiatan penerangan hukum dari Kejaksaan sangat positif, karena ada konsekuensi hukum, maka  materi-materi hukum yang bersifat mencegah kenakalan remaja berkaitan penyalahgunaan Narkoba dan penggunaan Sosial Media dengan bijak dan sebelum terjadi pandemi Covid-19 di MAN 3 Jombang juga dilakukan penerangan hukum secara langsung sampai saat ini, pungkasnya. (yn)