Caption Foto : Bupati Jombang saat memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Jombang
mediapetisi.net – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang tentang penyampaian jawaban Bupati Jombang terhadap pemandangan dari Fraksi-fraksi DPRD atas Raperda Pertanggungjawaban ABPD 2019, Raperda Bank Jombang dan Raperda Dinas Kesehatan dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang H. Mas’ud Zuremi. Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Jum’at (19/6/2020)
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan jawaban terkait pandangan fraksi PDIP bahwa Bank Jombang ada penambahan perubahan modal dasar menjadi 200 miliar rupiah agar mendapat kepercayaan masyarakat dan meningkatkan tabungan serta deposito. Komposisi saham di Bank Jombang saat ini adalah 99% milik Pemkab Jombang sebagai pemegang saham mayoritas sedangkan 1% merupakan saham milik koperasi karyawan Bank Jombang.
“Apabila terjadi penambahan atau perubahan anggaran dasar menjadi 200 miliar rupiah maka 25% saham atau 50 miliar rupiah harus disetorkan ke Bank Jombang sehingga jumlah tersebut telah memenuhi kriteria dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) dengan demikian komposisi modal disetor pun tidak berubah masih 99% dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Jombang,” terangnya.
Masih terkait Bank Jombang Mundjidah menjawab dari Fraksi Gerindra bahwa tingkat kesehatan Bank Jombang selama ini dikatakan sehat dan menetapkan berbagai macam penghargaan dan untuk opini dari akuntan publik selama lebih dari 8 tahun terakhir ini selalu memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian dengan NPL yang selama ini terjaga di 5% dengan peningkatan aset yang cukup signifikan. Sehingga Bank Jombang merupakan salah satu BPR dan masuk kategori BPR yang memiliki pertumbuhan tercepat di Indonesia.
“Bank Jombang aktif dalam mendorong agar pertumbuhan ekonomi pada UMKM meningkatkan mengingat kredit yang disahkan rata-rata antara 15 sampai 20 juta dengan kreditor besar didominasi oleh kedua lebih lebih besar dari 500 juta rupiah. Sehingga masih masuk dalam kategori kredit UMKM Sedangkan untuk kredit dengan besaran kurang dari 500 juta rupiah, Bank Jombang memastikan tidak lebih dari 3% dalam komposisi portofolio kredit yang diberikan merupakan peranan kepada OJK selalu dianalisis dan tercermin dari tingkat kesehatan bank,” tegasnya.
Sedangkan pengawasan yang dilakukan secara baik, di samping itu ada laporan publikasi 6% per tahun namun hanya dipergunakan bagi yang memenuhi usaha dan maksimal kredit yang diberikan hanya sebesar 50 juta rupiah sehingga mampu memacu perekonomian lebih lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Jombang dan Bank Jombang bisa memenuhi hal tersebut. Skema bisnis plan Bank Jombang dengan adanya penambahan modal masih mengharapkan dari pemerintahan Kabupaten Jombang karena pemegang saham mayoritas 99% sedangkan skema lain di uang modal ya yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang masih baru memikirkan untuk saham yang dilepas pada memegang saham di walau pemerintah daerah membutuhkan persetujuan dan lain-lain, sehingga tetap menggunakan skema dari pemerintah Kabupaten Jombang, jelas Mundjidah.
Sementara itu, menjawab dari fraksi-fraksi lain terkait Penanaman modal dengan tujuan pembangunan bahwa besaran tingkat kualitas kuiditas Bank Jombang dapat disampaikan bahwa ikut ditulis pedoman saat ini cukup tersedia penanaman modal meskipun dalam masa pandemi Covid-19 terdapat penarikan dari beberapa nasabah tabungan deposito namun Bank Jombang mampu mengatasi sedangkan besaran yang dapat disertakan saat ini secara rata-rata masih menghasilkan antara 15% sampai dengan 20% dari komposisi modal yang disetor sehingga investasi di Bank Jombang lebih besar. Apabila dibandingkan penempatan Deposito yang hanya menghasilkan antara 8% sampai 10% saja yang memicu pertumbuhan ekonomi, pungkas Mundjidah. (yn)