Caption Foto : Dana BOS

mediapetisi.net – Setiap sekolah wajib mengalokasikan anggaran untuk penanganan pencegahan pandemi covid-19 dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan jajaran pendidikan dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus corona.

Sekertaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Jumadi mengatakan dalam hal itu pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang juknis penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler. Yang mana penggunaannya telah diatur dengan jelas di dalam aturan tersebut.

“Di dalam juknis baru itu, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik atau peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan,” ujar Jumadi.

Jumadi menjelaskan, regulasi itu dibuat sebagai langkah tegas pemerintah dibidang pendidikan dalam mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Yang tidak lain merupakan dampak dari penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada satuan pendidikan.

“Mulai berlaku sejak April ini, sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat,” terangnya.

Lanjut Jumadi, dalam Permendikbud itu, pemerintah mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) dengan menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 9 dan Pasal 10 yakni Pasal 9A, yang pada pokoknya mengatur 4 poin penting.

“Pertama, pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah,” tutur Jumadi.

Kedua, pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

“Ketiga, ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat,” katanya.

Dan yang terakhir, sambung Jumadi, pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi 3 persyaratan.

“Pertama tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, kedua belum mendapatkan tunjangan profesi. Lalu yang ketiga, telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” tandasnya.

Perlu diketahui, mulai Kamis (30/4/2020) hingga (20/5/2020) Disdikbud Kabupaten Jombang gelar sosialisasi perubahan kebijakan ini melalui Video Conference ZOOM di Studio Suara Pendidikan TV untuk SMP Negeri/Swasta dan SD Se Kabupaten Jombang, materi sosialisasi juknis bos reguler tahun 2020 dan perubahannya antara lain Kebijakan pendidikan oleh Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, sosialisasi juknis bos reguler tahun 2020 dan perubahannya oleh Manager Bos Ana Arisanti dan penatausahan BOS reguler dan ERKAS oleh Weni. (yn)