Caption Foto : pemberitahuan RSUD Jombang tentang larangan jenguk pasien

mediapetisi.net – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang tidak memperkenankan membesuk/ mengunjungi pasien yang sedang menjalani perawatan inap sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan penyebaran corona virus diseases (Covid-19) mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai waktu akan ditetapkan kemudian. 

Direktur RSUD Kabupaten Jombang dr. Pudji Umbaran MKP. saat dikonfirmasi mengatakan, dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona disease 2019 (covid 19) RSUD Jombang memberitahukan kepada masyarakat  bahwa mulai hari selasa tanggal 17 maret 2020 tidak ada jam kunjungan pasien rawat inap atau tidak diperbolehkan untuk besuk pasien yang dirawat di rumah sakit. 

“Manajemen RSUD memberi aturan dengan pembatasan jumlah pengantar pasien rawat inap 2 orang penunggu untuk pasien anak-anak dan 1 orang untuk pasien dewasa. Sedangkan pembatasan jumlah pengantar pasien dirawat jalan 1 irang untuk 1 pasien,” terangnya.

Lanjut Direktur, aturan larangan menjenguk pasien serta satu orang pasien dengan satu penunggu atau pengantar merupakan bagian dari upaya preventif serta social distancing yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.

“Kami berharap seluruh masyarakat memaklumi dan patuh terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh manajemen rumah sakit demi kepentingan dan kebaikan semua pihak. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlalu panik dan melakukan upaya pencegahan di masing-masing lingkungan dengan cara menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” pungkasnya.