Caption Foto : Empat tersangka pengedar sabu diapit Kapolsek
mediapetisi.net – Seorang pemuda berinisial RA (22) ditangkap Polisi karena berani mengedarkan Sabu – sabu di wilayah Hukum Polsek Mojowarno. Senin (10/2/2020)
Kapolsek Mojowarno AKP. Yogas SH. membeberkan berawal dari laporan masyarakat pada hari Minggu Tanggal 9 Februari 2020, sekira jam 14.00 wib, di Dusun Mojokembang Desa Karanglo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang ada pengedar sabu-sabu. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Mojowarno telah melakukan penangkapan kepada tersangka RA dirumahnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) Plastik klip yang masih ada sisa sabu, 4 (empat)buah tutup botol yang berlubang, 1 (satu ) buah pipet kaca dan 3 (tiga)buah sedotan warna putih,” bebernya.
Tidak puas dengan tangkapannya, Unit Reskrim Polsek Mojowarno melakukan pengembangan pada hari Minggu Tanggal 9 februari 2020, sekira jam 15.00 Wib melakukan penangkapan kepada terlapor dan MR di rumahnya di dusun Cermenan desa Sugihwaras kecamatan Ngoro kabupaten Jombang. Barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu beserta pipet kacanya yang masih ada sisa sabunya, 1 (satu) bungkus sedotan dan 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam.
Pengembangan penangkapan lagi pada hari Minggu Tanggal 9 februari 2020, sekira jam 17.00 wib, di Desa/Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri kepada tersangka HS dengan barang bukti 1(satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,492 gram,1 (satu)plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,278 gram, (satu) bungkus plastik klip kosong dan 1(satu) unit HP merk OPPO warna hitam, jelas Yogas.
Selanjutnya pengembangan penangkapan pada hari Minggu Tanggal 9 februari 2020, sekira jam 18.00 wib, di dusun Krenggan Desa Kauman Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang terhadap tersangka AS yang telah mengedarkan narkotika dengan barang bukti 1(satu) buah hp merk Samsung warna putih,1 (satu)buah doosbox hp polytron warna putih, 1(satu) buah dompet kecil warna merah maroon, 1(satu) buah dompet kecil warna coklat tua, 2(dua)buah grenjeng bungkus rokok dan 6 (plastik) klip berisi sabu dengan total berat kotor 3,998 gram.
Setiap orang diduga tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual ,menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu dan menguasai atau memiliki dan menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 (1) sub Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat pelaku diamankan di Mapolsek Mojowarno guna proses penyidikan selanjutnya, pungkas Yogas.