Caption Foto : Pelaku yang diduga mucikari

mediapetisi.net – Perempuan yang berinisial SW (19) ditangkap oleh Anggota Unit RESMOB II dan RESMOB III yang di Pimpin Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Jombang karena diduga melakukan tindak pidana perbuatan mucikari di wilayah hukum Polres Jombang. Jumat (22/11/2019)

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Ambuka Yudha Hardi SIK. menjelaskan bahwa pada hari Jum at tanggal 15 November 2019 anggota RESMOB II dan RESMOB III telah mendapatkan informasi bahwa adanya tindak pidana perbuatan mucikari yang dilakukan oleh terlapor. Menindak lanjuti laporan tersebut di Tim Resmob II dan Resmob III melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 Sekira pukul 11.30 wib di Hotel Sweet Jl. Panglima sudirman Kabupaten Jombang Tim RESMOB II dan III telah berhasil mengamankan pelaku yang di duga melakukan tindak pidana perbuatan mucikari yakni seorang perempuan yang berinisial (19) yang beralamatkan Jl. Mayjen Sungkono RT/RW 02/01 Desa Tunggorono Kabupaten Jombang, jelasnya.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana  melakukan perbuatan mucikari dengan tarif 1 juta dengan kesepakatan 500 ribu di kasihkan kepada perempuan yang di sewakan dan 500 ribu untuk terlapor. Dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hp merk VIVO Y91 dan uang sebesar 500 Ribu Rupiah.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana  melakukan perbuatan mucikari diduga melanggar Pasal 296 KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Mapolres Jombang guna penyidikan berlanjut, pungkas Kasat Reskrim.