Caption foto tersangka tengah

mediapetisi.net – Seorang pemuda berinisial A  (20) ditangkap Polisi karena berani mengedarkan narkoba jenis Pil Dobel LL di wilayah Hukum Polsek Ploso, Polres Jombang. Selasa (23/4/2019)

Kapolsek Ploso Kompol H. Sutikno SH. M.Si membeberkan, berawal dari informasi masyarakat pada hari Senin 22 April 2019 sekitar jam 19.00 Wib unit Reskrim Ploso melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga terkait penyalahgunaan peredaran gelap narkoba jenis obat keras Pil Dobel LL di Jalan Raya Ploso Kabuh tepatnya di depan BRI  ikut Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, bebernya.

Lanjut Sutikno, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil dobel LL terbungkus klip plastik pelet merah, Sebuah hanphone Mrk sioami  Note 5A warna  hitam beserta sim card 081237349xxx dan sepeda motor Yamaha  Vixion  warna merah No.Pol : S – 6267 -QS beserta  kunci kontaknya.

Pelaku diduga melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan Dusun Sumberbendo Desa Jogoroto Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di Mapolsek Ploso. Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek Ploso Kompol Sutikno. (yun)