Caption foto : pelaku saat ditangkap
JOMBANG :MSF (21) ditangkap polisi karena berani mengedarkan, menjual belikan atau menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis Pil Dobel L di wilayah hukum Polsek Diwek Polres Jombang.
Kapolsek Diwek AKP. Bambang Setyo B. SH. menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat pada hari ini Rabu tanggal 6 Februari 2019 sekitar pukul 00.30 Wib bertempat di Rumah Kost dusun/desa Ceweng Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Unit Reskrim Diwek telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga terkait penyalahgunaan peredaran gelap narkoba jenis obat keras Pil Double LL.
Lanjut Bambang, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 248 ( dua ratus empat puluh delapan ) butir Pil Doble L dibungkus klip plastik dan kertas grenjeng, 1 buah bungkus rokok surya pro dan Uang hasil penjualan Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah), jelasnya.
foto barang bukti
Pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang berlamatkan RT 02 RW 01 Dusun/Desa Pagerwojo Kecamatan Perak Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di Mapolsek Diwek, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek AKP Bambang. (yun)